PT. Equityworld Futures

Official Website

  • PT Equityworld Futures
  • Profil PT Equityworld Futures
  • Legalitas PT Equityworld Futures
  • Fasilitas dan Layanan PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Linkedin
  • DROPDOWN MENU
Home » Uncategories » Adik Ahok: Kalimat 'Macam-Macam' Itu Kaitannya dengan Tsunami Aceh | Equity World

Adik Ahok: Kalimat 'Macam-Macam' Itu Kaitannya dengan Tsunami Aceh | Equity World

Posted by PT. Equityworld Futures on Senin, 12 Desember 2016


Dalam sidang perdana kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, adik Ahok, Vivi Evitha membacakan nota keberatan terhadap dakwan terhadap Ahok di PN Jakarta Pusat. Saat membacakan transkrip video Ahok saat berkunjung di Kepulauan Seribu, Vivi mengatakan, saat itu Ahok tidak bermaksud menghina surah Al Maidah 51 dan ulama.

Menurut Vivi, pernyataan Ahok "Bapak ibu tidak bisa pilih saya, dibohongi pakai Al Maidah 51, macam-macam itu", bukanlah menghina Islam. Dia menegaskan kalimat 'macam-macam itu' bermaksud musibah tsunami Aceh. "Macam-macam itu berkaitan dengan tsunami Aceh," katanya.

Vivi juga menyatakan, tafsir Al Maidah 51 yang dipahami Ahok sesuai dengan pernyataan Abdurrahman Wahid (Gusdur) yang membolehkan Ahok dipilih oleh Muslim. "Ini dipahami Basuki Tjahaja Purnama dari teman-temannya, bahwa tafsir Al Maidah itu sesuai dengan pernyataan Gus Dur."

"Niat Ahok cuma satu, ingin memberikan kesejahteraan pada masyarakat Pulau Seribu," katanya, Selasa (13/12). Saat itu, kata Vivi, Ahok memberikan memotivasi kepada ibu-ibu agar mau mengikuti program gubernur. Ahok mengajak ibu-ibu dan memotivasi bagaimana keuntungannya bisa digunakan. "Bisa untuk haji juga," katanya.

Vivi mengatakan, Ahok juga menceritakan bagaimana orang tidak bisa memilih dia karena takut dosa. Ahok juga mengaku sudah mengetahui berbagai kampanye agar orang tidak memilihnya dengan mengaitkan dengan agama sampai membawa musibah tsunami Aceh.

Sidang Ahok - Gubernur Non Aktif DKI, Jelaskan Alasannya Mengutip Ayat di Surat Al Maidah | Equity World

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ungkap alasannya menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan dugaan penistaan agama. Ahok mengaku ucapannya, yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51 tidak ditujukan untuk menista dan menghina agama Islam "Jelas, yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan surat Al Maidah," ujar Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Saat itu, beredar selebaran yang mengutip ayat itu supaya warga Babel tidak memilihnya sebagai Gubernur Babel. Ahok adalah calon kepala daerah yang beragama Kristen Protestan. Sementara warga Babel mayoritas Muslim. Ahok berpandangan, saat itu ada lawan politik yang tidak bisa bersaing secara sehat.

Mereka, kemudian menggunakan isu terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA), salah satunya menyebarkan Surat Al Maidah ayat 51 upaya warga tidak memilihnya. "Ucapan itu untuk para politisi yang memanfaatkan surat Al Maidah secara tidak benar," ujar Ahok.

Ahok sedang menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang baru dibacakan majelis hakim. Ahok, yang merupakan salah satu calon Gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 mengatakan, perkataan ditujukan untuk para politisi yang menurutnya sering memanfaatkan ayat untuk tujuan politik. Ahok berkaca saat mencalonkan diri saat Pilkada Bangka Belitung 2007.


Ahok didakwa gunakan dua pasal alternatif | Equity World

 Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dua pasal alternatif.

"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar Ali. Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ahok langsung menyampaikan pembelaan, membacakan buku "Berlindung di Balik Ayat Suci" yang dia tulis pada 2008. Ahok juga mengungkapkan kedekatan hubungannya dengan keluarga angkatnya yang Muslim.

"Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Materi di dalam dakwaan alternatif pertama, Ali menjelaskan, terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk keperluan tertentu.



Equity World

0 Response to "Adik Ahok: Kalimat 'Macam-Macam' Itu Kaitannya dengan Tsunami Aceh | Equity World"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social media

PT Equityworld Futures

  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Medan
  • PT Equityworld Futures Semarang
  • PT Equityworld Futures SSC
  • PT Equityworld Futures Manado
  • PT Equityworld Futures Surabaya
  • PT Equityworld Futures Samarinda
  • PT Equityworld Futures Cyber 2
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat

POPULAR POSTS

PT Equityworld Futures

Memuat...

Label

  • Equity World
  • Equityworld Futures
  • equityworlf futures
  • PT Equityworld
  • PT Equityworld Futures Pusat
Copyright 2014 PT. Equityworld Futures. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger