PT. Equityworld Futures

Official Website

  • PT Equityworld Futures
  • Profil PT Equityworld Futures
  • Legalitas PT Equityworld Futures
  • Fasilitas dan Layanan PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Linkedin
  • DROPDOWN MENU
Home » Equity World » Equityworld Futures » PT Equityworld » Bekas Presiden Argentina Didakwa Korupsi | PT Equityworld

Bekas Presiden Argentina Didakwa Korupsi | PT Equityworld

Posted by PT. Equityworld Futures on Selasa, 27 Desember 2016
Label: Equity World, Label: Equityworld Futures, Label: PT Equityworld


Bekas Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner didakwa atas tuduhan korupsi menyerahkan proyek perkerjaan jalan umum pada perusahaan swasta. Menurut kantor berita Telam yang dikutip CNN, Rabu (28/12), hakim mendakwa Fernandez de Kirchner dan 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam asosiasi terlarang.

Sementara itu, Lopez saat ini sudah dipenjara dan akan disidangkan. Dia tertangkap basah mencoba untuk mengubur tas berisi uang senilai $9 juta di bawah biara, awal tahun ini. Sang mantan presiden sayap kiri mengakhiri masa jabatannya Desember tahun lalu. Dia sebelumnya telah menampik tuduhan kejahatan dan menyatakan dirinya mungkin ditarget oleh penerusnya yang merupakan seorang konservatif, Mauricio Macri.

Terdakwa diyakini telah menyerahkan proyek pekerjaan tersebut pada perusahaan yang bernama Austral Constructions ketika masih menjabat sebagai presiden. Hakim telah secara formal mengajukan dakwaan korupsi, asosiasi terlarang dan penipuan administrasi berat terhadap orang-orang yang terlibat dalam rangkaian kasus ini.

Mereka di antaranya sang bekas presiden beserta mantan menteri perencanaan di masa jabatannya, Julio De Vido, mantan menteri pekerjaan umum Jose Lopez dan pengusaha Lazaro Baez. Ancaman pasal asosiasi terlarang adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun, menurut Telam.

Fernandez de Kirchner tidak ditahan meski terjerat kasus ini. Dia bisa mengajukan banding terhadap proses hukum yang berjalan, menunggu akhir investigasi, atau melihat apakah hakim memutuskan untuk menyidangkan perkara ini.


Mantan Presiden Argentina Jadi Tersangka Kasus Korupsi | PT Equityworld


Mantan Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Status baru tersebut diberikan pada Kirchner setelah Jaksa Federal Argentina menerima laporan tuduhan administrasi palsu dan nepotisme yang dialamatkan pada perempuan 63 tahun itu.

Kirchner belum memberikan komentarnya mengenai putusan jaksa itu, namun dia telah berulangkali menyatakan tidak bersalah dan meminta dilakukan audit terkait pekerjaan umum selama pemerintahannya. Dengan tuduhan terbaru ini, Kirchner terancam hukuman 10 tahun penjara untuk tindak nepotisme, sedangkan tuduhan administrasi palsu dapat diganjar hukuman enam tahun penjara. Kirchner sebelumnya telah didakwa pada Mei 2016 atas tuduhan menyebabkan kekacauan ekonomi kepada pemerintah dengan melakukan manipulasi pertukaran mata uang asing.

Selama menjabat sebagai orang nomor satu di Argentina, Kirchner diduga pernah memberikan kontrak pemerintah kepada Lazaro Baez, seorang pengusaha yang memiliki kedekatan dengan keluarganya. Secara total, Kirchner memberikan 52 kontrak senilai USD2,9 miliar atau sekira Rp39 triliun kepada perusahaan milik Baez dengan harga 15 persen lebih besar dari anggaran semula.

Selain Kirchner, dua mantan stafnya, mantan Menteri Perencanaan Negara Julio de Vido dan mantan Sekretaris Departemen Pekerjaan Umum Jose Lopez juga turut dijadikan tersangka. Jaksa telah membekukan aset ketiga tersangka yang jumlahnya mencapai USD633 juta. Demikian diwartakan Independent, Rabu (28/12/2016).


Terjerat Korupsi, Mantan Presiden Argentina Terancam Dipenjara | PT Equityworld


Mantan Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner, terjerat kasus korupsi. Dia dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dan asosiasi terlarang saat masih menjabat sebagai kepala negara.

Pada Mei, Fernandez dituntut atas penyebab kerusakan ekonomi negara dengan memanipulasi pertukaran nilai mata uang. Sejak jabatannya berakhir pada Desember 2015, Fernandez mengklaim dirinya adalah korban dari aksi pendahulunya, Mauricio Macri.

Tuntutan yang dilayangkan kepada Fernandez setelah disetujui hakim federal Argentina. Dua mantan ajudannya, mantan Menteri Perencanaan Julio de Vido dan mantan Menteri Pekerjaan Umum Jose Lopez, juga dijerat pasal serupa. Seperti dikutip Telegraph, Rabu (28/12/2016), pemerintah Fernandez dituduh memberikan kontrak publik kepada Lazaro Baez, seorang pebisnis yang dekat dengan keluarganya. 

Total 52 kontrak bernilai sekitar USD2,9 miliar diberikan kepada beberapa perusahaan Baez senilai 15 persen lebih tinggi dari anggaran awal. Hakim memerintahkan pembekuan dana hingga USD633 juta untuk masing-masing aset tergugat.

Fernandez belum berkomentar mengenai tuntutan ini, namun telah berkali-kali menegaskan tidak berbuat salah. Dia bahkan mengaku pernah mengundang auditor untuk memeriksa serangkaian kontrak itu. Terdapat ancaman 10 tahun penjara untuk asosiasi terlarang, sementara penyalahgunaan wewenang dapat berujung enam tahun di balik jeruji besi.




PT Equityworld






0 Response to "Bekas Presiden Argentina Didakwa Korupsi | PT Equityworld"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social media

PT Equityworld Futures

  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Medan
  • PT Equityworld Futures Semarang
  • PT Equityworld Futures SSC
  • PT Equityworld Futures Manado
  • PT Equityworld Futures Surabaya
  • PT Equityworld Futures Samarinda
  • PT Equityworld Futures Cyber 2
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat

POPULAR POSTS

  • Jokowi Minta Aset TNI Didata Ulang | Equityworld Futures
    Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan pendataan ulang aset-aset TNI. Hal ini menurut dia bertujuan untuk optimalisasi aset TNI. Jok...
  • 6 Orang Tewas Disekap Perampok di Pulomas | Equityworld Futures
    Enam orang meninggal dunia diduga akibat kehabisan oksigen setelah disekap perampok di ruangan berukuran 1,5 meter x 1,5 meter, di sebuah...
  • Wakasal Arie Sembiring Meninggal Dunia | PT Equityworld
    Arie meninggalkan seorang istri, Ny. RR Maria Dian Marliana, dan tiga orang anak, Claudia Mary Josephine Sembiring Meliala, Antonius Anta...
  • 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Nusantara Bersatu di Papua | Equity World
    Sekitar sebelas ribu warga dari berbagai kalangan mengikuti apel Nusantara Bersatu di Jayapura, Papua hari ini. Tokoh lintas agama mengaj...
  • KAI Gelar Bazar UMKM di 14 Stasiun | PT Equityworld
    PT Kereta Api Indonesia menggelar bazar usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di 14 stasiun sebagai bentuk sinergi perusahaan Badan Usaha M...
  • Harga Emas Antam Naik Rp1.000 | Equityworld Futures
    Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga pada hari ini. Tercatat, harga emas antam naik Rp1...
  • Jokowi Resmikan PLBN Entikong | Equity World
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Rabu (21/12/2016). Jokowi dan Iriana ...
  • Anies: Republik ini Dirancang Melindungi Semua Golongan | Equityworld Futures
    Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan akan memberi perhatian mengenai persatuan di Jakarta. Hal ini disampaikan pad...
  • Hak Politik Ratu Atut Dicabut |
    Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tidak bisa memilih saat Pemilihan Gubernur Banten pada bulan Februari 2017 mendatang. Hal ini...
  • Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok | Equityworld Futures
    Sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar sebentar lagi. Hakim ...

PT Equityworld Futures

Memuat...

Label

  • Equity World
  • Equityworld Futures
  • equityworlf futures
  • PT Equityworld
  • PT Equityworld Futures Pusat
Copyright 2014 PT. Equityworld Futures. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger