Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mau bicara sesaat keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Pada sidang perdana itu, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ahok yang mengenakan batik cokelat lengan panjang itu langsung keluar dengan pengawalan ketat Satuan Gegana Brimob Polda Metro Jaya. Dia langsung masuk mobil dan hanya melambaikan tangan. Pandangannya lurus ke depan dan tak menoleh sedikit pun. Setelah di dalam mobil, ia keluar lewat pintu depan.
Polisi di sisi kanan dan kiri mengawal ketat agar massa tak mendekati Ahok. Anehnya, saat keluar, mobil Ahok tak melalui jalur benar. Jalan di depan PN Jakarta Utara harusnya ke kiri, namun Ahok ke kanan mengarah ke Istana Merdeka. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya pada Selasa (13/12/2016) pekan lalu.
Massa tertib bubarkan diri usai sidang Ahok | Equity World
Massa tertib membubarkan diri setelah mengetahui sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah rampung, Selasa.
Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena pada akhir September, saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, ia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk kepentingan tertentu, pernyataan yang kemudian memicu aksi demonstrasi besar.
Usai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, Ahok meninggalkan pengadilan pukul 09.58 WIB menumpang Kijang Innova dikawal satu unit mobil serupa. Mengetahui sidang telah rampung, pukul 10.15 WIB kelompok massa penentang dan pendukung Ahok yang berkumpul di luar gerbang pengadilan mulai membubarkan diri.
Meski demikian, orator dari kelompok massa yang membawa atribut-atribut organisasi masyarakat Islam, yang sepanjang sidang tanpa henti menyampaikan orasi menuntut penuntasan kasus Ahok, menyerukan agar pada sidang selanjutnya massa kembali hadir untuk mengawal jalannya persidangan.
"Kita kembali lagi pada tanggal 27 Desember nanti untuk konsisten mengawal jalannya persidangan," seru salah satu orator dari atas mobil komando massa aksi. Bubarnya massa pelaku aksi sempat membuat arus lalu lintas di ruas Jalan Gajah Mada cukup padat dan tersendat.
Peradilan kedua Ahok mulai: hakim tanya, Ahok jawab "sehat" | Equity World
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang beragendakan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum pekan lalu.
"Yang buat saya heran adalah tim penasehat hukum walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk. Ada total 33 yang hadir hari ini tapi hanya sepertiga yg bisa masuk. Enggak tahu kenapa," kata Rian di luar Gedung PN Jakarta Utara.
Tim penasihat hukum Ahok, antara lain Trimoelja D Soerjadi, Humphrey Djemat, Sirra Prayuna, Tommy Sihotang dan adik perempuan Ahok, Fifi Lety Indra, telah memasuki ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB. Namun, Majelis Hakim mempertanyakan dua staf hukum Ahok yang tidak hadir di persidangan, salah satunya Rian Ernes. Rian ternyata tidak diperkenankan masuk oleh polisi dan petugas PN Jakarta Utara.
Ahok yang mengenakan kemeja batik lengan panjang hitam cokelat memasuki ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tepat pukul 09.00 WIB.
"Saudara terdakwa sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa. Ahok menjawab tegas," Sehat."
Sesaat setelah duduk di depan majelis hakim, Ahok sejenak menengok ke belakang, tempat pengunjung sidang dan melempar senyum dan melambaikan tangannya seraya berterima kasih kepada para relawan yang datang menghadiri persidangan.
Dari pantauan Antara, ruang sidang Koesoemah Atmadja sudah dipenuhi sesuai dengan kapasitas, yakni 85 orang, bahkan sejumlah pengunjung tidak mendapat tempat duduk.
Equity World