Posted by PT. Equityworld Futures on Kamis, 08 Desember 2016
Polda Metro Jaya menangkap Hatta Taliwang di Rusun Bendungan Hilir pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditangkap, Hatta tak memberikan perlawanan terhadap polisi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Hatta Taliwang diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar. Diduga, Hatta juga terlibat dalam perencanaan upaya makar tersebut.
"Betul (Hatta Taliwang ikut pertemuan)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016). Iriawan ketika itu mengatakan, pihaknya tengah memburu Hatta. Sebab, dalam bukti permulaan yang dimiliki polisi, Hatta ikut terlibat dengan perencanaan makar tersebut. "Belum (ditangkap), sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu, kasih tahu saya," kata Iriawan.
"Pada saat penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Penyidik menyampaikan beberapa surat (saat melakukan penangkapan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis. Argo menambahkan, setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti, Hatta langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Polisi pun telah menetapkan Hatta sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
"Intinya di posting-an itu, isinya kalau kita mau memunculkan sesuatu itu paling mudah memunculkan isu SARA. Ini kita kembangkan posting-an lain," ucap dia. Dari tangan Hatta, polisi menyita barang bukti berupa buku-buku, akun Facebook pribadinya, dan notes. Saat ini, barang bukti tersebut tengah dipelajari oleh penyidik.
Akibat ulahnya, Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (Baca: Polisi Dalami Keterlibatan Hatta Taliwang dengan Para Tersangka Dugaan Makar).
Diduga Langgar UU ITE, Hatta Taliwang Jadi TersangkaDiduga Langgar UU ITE, Hatta Taliwang Jadi Tersangka | Equity World
Penyidik Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Sudah kami tangkap berarti sudah tersangka. Penangkapan dilakukan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Ditangkap di rumahnya, di Rusun Benhil, Jakarta Pusat, jam 01.30 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).
Diketahui, polisi menangkap 11 aktivis dan tokoh masyarakat karena diduga terlibat upaya makar, di sejumlah tempat pada Jumat (2/12). Tujuh orang tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Termasuk, musisi Ahmad Dhani yang juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Sementara, tiga tersangka lain seperti Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 107 Juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Dikatakannya, pada saat penangkapan penyidik sudah menyampaikan surat penangkapan. "Saat ini, masih menunggu pengacaranya jadi belum kita periksa," ungkapnya. Ia menyampaikan, yang bersangkutan disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE.
"Yang bersangkutan telah mem-posting di media sosial ada di akun Facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA. Makanya kami tangkap. Kami temukan barang bukti handphone, buku-buku tulisan yang bersangkutan, dan ada notes yang sedang dipelajari penyidik," jelasnya. Menyoal apakah terkait dugaan makar, Argo menyampaikan, penyidik sedang mendalaminya.
"Untuk sementara penangkapan Undang-Undang ITE. Nanti didalami dari barang bukti, kami kembangkan yang lainnya. Kami belum memeriksa. Kami melihat laporan dari pemeriksaan ada kegiatan yang kami curigai dengan barang bukti yang ada. Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan lebih lanjut. Sedang kita dalami dulu kalau terduga makar," jelasnya. Ihwal apakah Hatta akan ditahan, Argo mengungkapkan, lihat nanti perkembangan penyidikan. "Nanti kita lihat dari penyidik yang menentukan," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengungkapkan, Hatta Taliwang diduga terlibat dalam kasus upaya makar. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk mencari dan mengamankan yang bersangkutan. Iriawan juga menyampaikan, penyidik sedang mendalami siapa otak dan penyokong dana kasus dugaan upaya makar ini. Sekaligus, menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut.
Polisi Tangkap Hatta Taliwang Terkait Dugaan Makar | Equity World
Polda Metro Jaya menangkap Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang, di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hatta saat ini diperiksa polisi. "Betul, yang bersangkutan sudah ditangkap di rumahnya di Bendungan Hilir sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Kamis (8/12/2016).
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan Hatta mengikuti pertemuan bersama Rachmawati Soekarnoputri dkk terkait dugaan upaya makar. Namun, polisi belum mempersangkakan dugaan makar terhadap Hatta. "Iya dia ikut rapat-rapat itu, tetapi untuk dugaan makarnya masih kami dalami," tandasnya.
Argo mengatakan Hatta dikenakan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Argo, Hatta menyebarkan informasi bernuansa SARA di akun media sosial Facebooknya. "Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait pasal yang disangkakan seperti handphone, nota-nota ada beberapa catatan dan dokumen-dokumen," sambung Argo.