Posted by PT. Equityworld Futures on Kamis, 24 November 2016
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambut baik rencana kejaksaan untuk cepat merampungkan berkas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Dengan demikian, kata dia, sidang atas kasus dugaan penistaan agama ini dapat dilakukan pada bulan Desember mendatang.
Idealnya waktu yang dibutuhkan jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara adalah dua pekan. Setelah itu, baru jaksa akan menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau akan dikembalikan untuk dilengkapi buktinya.
Kejagung telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani perkara ini. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Oharda Ali Mukatono dengan anggota sekitar 13 orang. Tim terdiri dari sepuluh orang dari Kejaksaan Agung, dua orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Ya saya kira bagus, makin cepat sidang makin bagus. Supaya saya bisa membuktikan saya tidak ada niat sama sekali menistakan agama ajaran mana pun," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).
Selain itu, dia menyebut tidak berniat menafsirkan sendiri ajaran agama mana pun. Ahok meyakini, dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia berharap permasalahan ini dapat menjadi terang setelah dibuka di pengadilan.
"Nanti di sidang, kita lihat, saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain, apalagi menghina. Orang keluarga besar saya banyak yang Muslim, berarti sama saja saya menghina keluarga saya. Teman saya juga Muslim, gimana mungkin saya menghina teman saya," kata Ahok.
Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara tersebut.
Berkas Ahok Tersangka Penista Agama Dilimpahkan ke Jaksa Hari Ini | Equityworld Futures
Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan rampung. Berkas perkara Ahok itu \dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, kemungkinan pada Jumat (25/11) ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul juga mengatakan, berkas perkara Ahok akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11) ini.
"Dari penyidik, info terakhir bahwa besok (hari ini --Red) mereka kirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).
Martinus mengatakan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sejak jauh hari. Sebelumnya sudah ada beberapa pertemuan dan komunikasi informal membahas soal penanganan kasus ini. "Koordinasinya terkait materi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka," kata Martinus.
"Saya dapat info dari Kabareskrim, kemungkinan besar selesai besok (hari ini --Red) kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau tidak selesai besok, paling lambat Senin. Mereka akan kerja Sabtu-Minggu," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/11).
Menurut Tito, pelimpahan berkas perkara Ahok tersebut menjadi bukti bahwa Polri serius menangani kasus penistaan agama. "Kita kebut satu dan dua hari ini. Untuk menunjukkan keseriusan Polri," ucapnya.
Bukan hanya itu, Tito juga menyebut, pihaknya telah meminta tim kejaksaan untuk melakukan supervisi. Hal ini agar berkas Ahok segera lengkap dan disidangkan. "Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 bisa cepat. Karenanya tim jaksa kita minta untuk lakukan supervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan," ungkapnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama usai Bareskrim Polri menggelar perkara. Dia disangka dengan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ahok diduga menistakan agama terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.
Setelah menyandang sebagai tersangka, Ahok kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/11). Saat itu, penyidik Bareskrim memeriksa Ahok selama delapan jam dengan 27 pertanyaan. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli berharap pelimpahan berkas perkara Ahok lengkap di mata jaksa penuntut umum. "Besok tahap satu dan akan diteliti oleh JPU. Nanti kalau sudah dinyatakan P21 baru diserahkan alat bukti," kata Boy.
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Jampidum | Equityworld Futures
Rombongan penyidik Bareskrim Polri yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Jumat (25/11/2016) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jenderal bintang satu ini menuturkan penyerahan berkas tahap satu ini merupakan bukti bahwa Polri sangat peduli dan segera menangani kasus yang sensitif tersebut. "Pastinya kami optimis berkas bisa segera diteliti oleh jaksa dan cepat dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Agus Andrianto.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan pihaknya akan cepat meneliti kasus tersebut agar bisa segera tuntas dan maju ke persidangan. "Seperti telah disaksikan bersama, baru saja kami terima berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka tunggal. Selanjutnya kami akan tindaklanjuti," katanya.
Saat tiba di Kejagung, rombongan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, dan ketua jaksa peneliti kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono.
"Hari ini secara resmi berkas perkara tahap pertama diserahkan ke Kejagung dari Bareskrim. Berkas ada tiga bundel, total ada 826 halaman. Di depannya ada gambar tersangka (Ahok)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto di Kejagung.