Posted by PT. Equityworld Futures on Selasa, 29 November 2016
Cagub DKI incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal rencana Kejagung melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya ke pengadilan. Ahok menuturkan, proses hukum bisa berjalan panjang dan lama.
"Ya enggak tahu. Semua orang pasti berpikir begitu. Saya yakin kalau semua orang menyaksikan, tidak ada saya menistakan agama. Tidak ada sama sekali. Saya minta maaf kegaduhan ini sampai terjadi. Tidak ada sama sekali saya mengatakan seperti itu. Maka dari itu saya katakan orang-orang Jakarta tidak menonton total. Kamu kalau nonton 6-7 menit saja, dari menit 23 sampai 30 saja, kamu bisa melihat yang berbeda dari 6 detik. Saya kira itu yang saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," kata Ahok."Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," pungkasnya.
"Iya kalau sudah masuk P21 biasanya berarti mungkin akan cepat di pengadilan. Saya belum ada pemanggilan. Kalau P21 berarti akan cepat di pengadilan," kata Ahok kepada wartawan di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016). Ahok pun merasa dirinya terganggu dengan proses hukum ini. "Kalau bagi saya cuti saja susun anggaran terganggu. Bukan soal kampanye, tetapi sebagai petahana ya terganggu," kata Ahok.
Namun Ahok akan menjalani proses hukum. Bahkan ia sudah bicara soal banding kalau pengadilan memutuskan dirinya bersalah. "Kita akan gugat lagi. Kita akan banding, kita sudah bangun sistem. Pengadilan sampai putusan bisa memakan waktu setahun dua tahun," kata Ahok. Berarti sudah ada rencana banding?
Wapres nilai proses hukum Ahok wajar saja | Equity World
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai proses hukum gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, merupakan satu hal yang wajar atau sewajarnya.
Kejaksaan Agung membentuk tim yang meliputi 13 jaksa peneliti setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polri akhir pekan lalu. Tim tersebut yang meneliti berkas untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pengadilan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk tujuan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. "Itu proses hukum biasa," katanya saat dimintai tanggapan mengenai telah lengkapnya (P21) berkas perkara Ahok oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, maka kasus yang menimpa calon gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat dengan partai pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem itu tidak lama lagi akan ditangani pihak pengadilan.
Belum lama ini Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan.
Selanjutnya kejaksaan meminta penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan. Ia menambahkan bahwa jaksa menangani perkara itu menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berkas Perkara Penistaan Agama Ahok P-21, Jaksa Serba Salah | Equity World
Kejaksaan Agung akan mengumumkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap alias P21 pada hari ini. Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dapat masuk ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sirra menegaskan, penegakan hukum tidak boleh ditekan pihak mana pun. Ia berharap kejaksaan tidak menahan Ahok karena kliennya itu masih harus mengikuti kegiatan pemilihan kepala daerah hingga 15 Februari mendatang. Sirra mengatakan Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. “Apalagi sudah dicegah ke luar negeri. Jadi, tidak ada alasan penahanan,” ujar dia. Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Rizieq Shihab, mengapresiasi langkah penegak hukum yang menyelesaikan kasus Ahok dengan cepat. Ia berharap kejaksaan dapat segera menahan Ahok.
“Kami mencoba meminimalkan waktu dan mengoptimalkan kinerja karena banyak imbauan agar lebih cepat lebih baik diserahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, di kantornya, Selasa 29 November 2016. Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mempertanyakan sikap kejaksaan yang terkesan terburu-buru. Ia bingung melihat sikap jaksa tersebut, apakah murni pertimbangan penegakan hukum atau ada tekanan politik di baliknya. “Saya puluhan tahun bekerja sebagai praktisi hukum, tapi baru pertama kali menghadapi kasus hukum sebegitu cepatnya,” ujar dia.
Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas perkara Ahok ke kejaksaan pada Jumat pekan lalu. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November lalu dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Rum menegaskan, tak ada intervensi dalam penentuan sikap kejaksaan tersebut. Dia pun membantah jika pertemuan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, kemarin siang, disebut bertujuan membahas kasus Ahok dan mempengaruhi sikap jaksa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menuturkan, cepatnya langkah yang diambil jaksa merupakan wujud keseriusan institusinya dalam memproses kasus Ahok. Ia justru heran akan pihak-pihak yang mengkritik singkatnya tahap penelitian berkas Ahok, yang terdiri atas tiga bundel dengan tebal masing-masing 826 halaman. “Diproses cepat, salah. Diproses lama, dibilang lambat. Serba salah jaksa ini,” kata Rachmad. “Kami ini merespons kehendak publik. Kalau bisa cepat, mengapa harus lama.”
Saat ditanya apakah penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan pada pekan ini, Rachmad belum dapat memastikan. Hal itu bergantung pada pemanggilan Ahok oleh penyidik Polri. “Pemanggilan juga butuh waktu. Bisa cepat, bisa tidak. Tergantung penyidik dan tersangka,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto, mengatakan ada kemungkinan kejaksaan menentukan sikap tadi malam. “Ya, kami sedang menunggu. Mudah-mudahan malam ini (kemarin malam) sudah P21,” kata Agus.