Posted by PT. Equityworld Futures on Selasa, 29 November 2016
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap (P21). Karena itu, Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini dalam waktu dekat.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, maka Polri segera melakukan pelimpahan tahap kedua. Setelahnya berkas akan dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
"Insya Allah juga mudah-mudahan tidak ada halangan bisa dilaksanakan tahap kedua pada minggu ini mudah-mudahan sekali lagi tanpa mendahului Allah SWT sehngga tersangka Basuki T Purnama berikut barang buktinya akan kami serahkan kejaksaan," kata Tito dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
"Ini lagi kita koordinasikan ini (kapan waktu pelimpahan tahap 2), secepatnyalah, makin cepat makin bagus," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (30/11/2016). Agus mengatakan, pelimpahan tahap dua itu kemungkinan dilakukan Kamis (1/12) atau Jumat (2/11).
"Bisa besok bisa lusa. Lagi kita rumuskan, ini saya lagi di Kejaksaan, lagi menerima P21," ujar Agus. Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. "Ya tersangka sama barang bukti, berkasnya kan sudah," tuturnya.
Lengkapnya berkas penyidikan perkara Ahok diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad. Menurutnya, 13 jaksa peneliti bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas tersebut. Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Karena itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan hari ini.
BERKAS PERKARA AHOK: Hari Ini Kejagung Umumkan Sikap | Equity World
Jika sesuai rencana, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan sikapnya terkait pemeriksaan berkas perkara milik tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini Rabu (30/11/2016).
Adapun sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka perkara dugaan penodaan agama. Dia ditengarai secara sengaja melakukan penodaan agama dalam sebuah pernyataan yang dia sampaikan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Pihak Ahok sendiri menerima penetapan tersebut, mereka juga tidak berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu ditempuh lantaran mereka ingin membuktikan kebenaram kabar soal penodaan agama itu di pengadilan.
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari langkah pihak kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut. Langkah kejaksaan tersebut termasuk cepat, pasalnya dalam waktu normal, mereka membutuhkan waktu maksimal dua minggu untuk menentukan sikap terhadap berkas perkara seorang tersangka.
"Kami harus optimalkan kerja, karena lebih cepat lebih baik dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum.
Sebelummya, pada Jumat pekan lalu Kejagung telah menerima berkas perkara milik Ahok dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Waktu itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, proses hukum terhadap Gubernur Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dilangsungkan secara cepat.
Kejagung Pastikan Berkas Kasus Ahok Telah P21 | Equity World
Penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Setelah diteliti oleh sepuluh orang jaksa pilihan, Kejagung menyatakan kalau berkas kasus Ahok telah P21.
Noor Rachmad menjelaskan, berkas dinyatakan P21 setelah tim peneliti yang diketuai oleh Ali Mukartono dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
"Hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan. Oleh karena itu Kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka," jelasnya.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad menegaskan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.
"Maka hari ini 30 Oktober 2015, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Noor Rachmad di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (30/11/2016).