Posted by PT. Equityworld Futures on Minggu, 27 November 2016
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan diberlakukan pada hari ini Senin, 28 November 2016. Undang-Undang tersebut tepat diberlakukan setelah 30 hari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Undang-Undang tersebut pada 27 Oktober 2016.
"Jadi kalau sebuah Revisi Undang-Undang sudah disetujui di paripurna pada tanggal tertentu, maka maksimal 30 hari setelah tanggal itu, otomatis menjadi Undang-Undang," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Noor Izza, Minggu (27/11/2016).
Dalam UU ITE, salah satu poin penting terdapat pada pasal 27 tentang pengurangan hukuman untuk kasus pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pengurangan hukuman juga berlaku pada pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, yang semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun penjara. Dengan adanya aturan ini, tersangka baru bisa ditahan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inchracht.
Dengan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat, banyak orang yang memiliki akses untuk menuangkan aspirasinya pada produk teknologi. Karena itu dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang ini Kemenkominfo berharap agar setiap orang yang mendapatkan akses perlu untuk bersikap dewasa ketika sedang berinternet.
Termasuk ketika ia berucap dalam tulisan di internet. Karena bisa saja apa yang dia unggah di media sosial bisa memberi dampak luar biasa, dan bila menyentuh ranah privasi orang lain, bisa menimbulkan permasalahan.
"Sehingga siapapun yang di internet, apabila menerima atau mengirim informasi perlu cek dan ricek, perlu waspada. Kalau ingin meneruskan pesan ke orang lain, jangan sampai terjadi kesalahan atau melanggar ketentuan yang dilarang dalam UU ITE informasi," kata Izza.
Untuk mensosialisasikan UU ITE, Kemenkominfo bersama stakeholder terkait termasuk asosiasi terus mengingatkan masyarakat mengenai dampak pelanggaran Undang-Undang ini. Termasuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, karena UU ITE erat kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami adakan dialog dengan beberaoa stakeholder, lalu ada informasi tentang UU ITE yang kami viralkan, seperti pada 17 Agustus, pada Hari Pemuda, Hari Pahlawan, itu agar netizen dalam mengirim foto bisa menjaga informasi," kata Izza.
Menurut Izza, salah satu poin terpenting dalam revisi itu adalah tentang kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.
Ini Tanggapan Ketua Fraksi PDIP Makassar Soal Revisi UU ITE Disahkan | PT Equityworld
Ketua Fraksi PDIP DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, menyatakan, revisi Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang punya plus-minus. Plus-minus, lanjut anggota Komisi A DPRD Makassar ini adalah, dengan revisi tersebut akan terjadi pembatasan kebebasan berpendapat.
"Kuncinya kebebasan yang bertanggungjawab, yang tidak melanggar norma dan hukum di negara kita," jelas Mesakh. Diketahui, revisi Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku, Senin (28/11/2018) besok.
"Namun disisi lain masyarakat memang kalau dikaji lebih dalam sebenarnya kebebasan berpendapat tidak serta merta kebebasan absolut melanggar hukum atau norma-norma dalam masyarakat," ungkap Mesakh, Minggu (28/11/2016). Karena itu, Mesakh memaknai revisi Undang-undang ke arah yang positif karena sudah melalui berbagai tahapan dan tentunya sudah dikaji oleh beberapa pakar dan ahli.
Revisi UU ITE Berlaku Mulai Hari Ini, Berhati-hati Gunakan Medsos Jika Tak Ingin Terlibat Masalah... | PT Equityworld
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi akan berlaku mulai hari ini, Senin 28 November 2016. Salah satu poin penting dalam revisi itu adalah kewenangan pemerintah untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.
Kewenangan menutup akses itu, menurut Henry, termuat dalam Pasal 40 ayat 2 poin b. Dia mencontohkan, pelanggaran-pelanggaran UU yang bisa diblokir, misalnya terkait pornografi, anti-NKRI, antiPancasila, dan ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menurut Noor Izza, sebenarnya pemerintah sudah kerap memblokir akun media sosial yang dianggap melanggar aturan. "Hanya pemberlakuan UU ITE, mungkin bahasa yang diungkapkan pak Henry agak perlu diluruskan," kata dia.
Masyarakat tidak perlu khawatir, pemerintah tidak akan sembarangan menutup akun media sosial. Selama tidak melanggar aturan, akun media sosial tetap aman. "Dari dulu kami juga sudah memblokir akun-akun medsos. Kami meminta penyedia jasa internet untuk memblokir," kata dia.(rmn)
"Berdasarkan pleno dengan DPR, 27 Oktober 2016 maka diberlakukan setelah 30 hari. Maka jatuhnya Senin tanggal 28 November, revisi UU itu akan diberlakukan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Izza seperti dilansir rimanews.com, Ahad (27/11).
Dalam acara diskusi di Cikini, kemarin, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto mengatakan, dalam UU ITE yang baru direvisi, pemerintah diperbolehkan memblok akun media sosial yang dianggap melanggar undang-undang.