PT. Equityworld Futures

Official Website

  • PT Equityworld Futures
  • Profil PT Equityworld Futures
  • Legalitas PT Equityworld Futures
  • Fasilitas dan Layanan PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Linkedin
  • DROPDOWN MENU
Home » Uncategories » Setara: Penetapan Tersangka Bukti Jokowi Tak Lindungi Ahok | Equityworld Futures

Setara: Penetapan Tersangka Bukti Jokowi Tak Lindungi Ahok | Equityworld Futures

Posted by PT. Equityworld Futures on Rabu, 16 November 2016


‎Penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri dinilai sebagai bukti bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melindungi Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu. Tudingan bahwa Presiden Jokowi mengintervensi Polri dalam kasus itu juga dianggap tidak terbukti dengan penetapan Ahok sebagai tersangka itu.

Menurutnya, ‎sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta hingga proses hukum selesai. Dikatakannya, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. "Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," pungkasnya.

"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Rabu (16/11/2016).

‎Rencana demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak tidak bertanggung jawab diharapkannya bisa dihentikan dengan penetapan ‎tersangka Ahok itu. Dia melanjutkan, walaupun putusan itu tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan, keputusan Bareskrim Polri itu akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

"Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," paparnya.

Sebagai sebuah negara demokrasi, kata Hendardi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati. "Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel," katanya.

Jadi tersangka, Ahok dinilai terjebak politisasi kelompok tertentu | Equityworld Futures

Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama ( Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Namun penetapan ini dinilai sebagai sebuah dampak dari jebakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.

Menurut dia, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. "Sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai," tutup dia.

"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti. Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan," jelas dia.

Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan, tutur dia, putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia. Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka. 

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, penetapan status tersangka Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama adalah preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Karena, kata dia, penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

Dia menilai, ada yang memanfaatkan pasal Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE untuk menjerat Ahok. Tujuannya satu, hanya untuk mengalahkan Ahok di Pilgub DKI.

"Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," kata Hendardi dalam siaran persnya, Rabu (16/11).

Namun demikian, kata dia, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati. Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

AHOK TERSANGKA: Bukti Polri Tak Diintervensi | Equityworld Futures

Bareskrim Polri resmi menetapkan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ketua Setara Institute, Hendardi mengapresiasi penetapan tersebut, dan artinya tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melindungi Ahok tidaklah benar.

Menurutnya, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai, meskipun statusnya tersangka. Sebab, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. "Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah," pungkasnya.

"Putusan Polri menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri sama sekali tidak terbukti," kata Hendardi, Rabu (16/11/2016). ‎Kata dia, sebagai negara demokrasi, tentu apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus dihormati dan diapresiasi, apalagi Polri telah melakukan secara terbuka dan akuntabel dalam menangani perkara suami Veronica Tan itu. "Putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda yang berbeda, dan juga diharapkan demonstrasi bisa dihentikan," sambungnya. 

Equityworld Futures

0 Response to "Setara: Penetapan Tersangka Bukti Jokowi Tak Lindungi Ahok | Equityworld Futures"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social media

PT Equityworld Futures

  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Medan
  • PT Equityworld Futures Semarang
  • PT Equityworld Futures SSC
  • PT Equityworld Futures Manado
  • PT Equityworld Futures Surabaya
  • PT Equityworld Futures Samarinda
  • PT Equityworld Futures Cyber 2
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat

POPULAR POSTS

  • Jokowi Minta Aset TNI Didata Ulang | Equityworld Futures
    Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan pendataan ulang aset-aset TNI. Hal ini menurut dia bertujuan untuk optimalisasi aset TNI. Jok...
  • 6 Orang Tewas Disekap Perampok di Pulomas | Equityworld Futures
    Enam orang meninggal dunia diduga akibat kehabisan oksigen setelah disekap perampok di ruangan berukuran 1,5 meter x 1,5 meter, di sebuah...
  • Wakasal Arie Sembiring Meninggal Dunia | PT Equityworld
    Arie meninggalkan seorang istri, Ny. RR Maria Dian Marliana, dan tiga orang anak, Claudia Mary Josephine Sembiring Meliala, Antonius Anta...
  • 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Nusantara Bersatu di Papua | Equity World
    Sekitar sebelas ribu warga dari berbagai kalangan mengikuti apel Nusantara Bersatu di Jayapura, Papua hari ini. Tokoh lintas agama mengaj...
  • KAI Gelar Bazar UMKM di 14 Stasiun | PT Equityworld
    PT Kereta Api Indonesia menggelar bazar usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di 14 stasiun sebagai bentuk sinergi perusahaan Badan Usaha M...
  • Harga Emas Antam Naik Rp1.000 | Equityworld Futures
    Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga pada hari ini. Tercatat, harga emas antam naik Rp1...
  • Jokowi Resmikan PLBN Entikong | Equity World
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Rabu (21/12/2016). Jokowi dan Iriana ...
  • Anies: Republik ini Dirancang Melindungi Semua Golongan | Equityworld Futures
    Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan akan memberi perhatian mengenai persatuan di Jakarta. Hal ini disampaikan pad...
  • Hak Politik Ratu Atut Dicabut |
    Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tidak bisa memilih saat Pemilihan Gubernur Banten pada bulan Februari 2017 mendatang. Hal ini...
  • Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok | Equityworld Futures
    Sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar sebentar lagi. Hakim ...

PT Equityworld Futures

Memuat...

Label

  • Equity World
  • Equityworld Futures
  • equityworlf futures
  • PT Equityworld
  • PT Equityworld Futures Pusat
Copyright 2014 PT. Equityworld Futures. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger