Posted by PT. Equityworld Futures on Rabu, 16 November 2016
Penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri dinilai sebagai bukti bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melindungi Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu. Tudingan bahwa Presiden Jokowi mengintervensi Polri dalam kasus itu juga dianggap tidak terbukti dengan penetapan Ahok sebagai tersangka itu.
Menurutnya, sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta hingga proses hukum selesai. Dikatakannya, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. "Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," pungkasnya.
"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Rabu (16/11/2016).
Rencana demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak tidak bertanggung jawab diharapkannya bisa dihentikan dengan penetapan tersangka Ahok itu. Dia melanjutkan, walaupun putusan itu tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan, keputusan Bareskrim Polri itu akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.
"Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," paparnya.
Sebagai sebuah negara demokrasi, kata Hendardi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati. "Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel," katanya.
Jadi tersangka, Ahok dinilai terjebak politisasi kelompok tertentu | Equityworld Futures
Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama ( Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Namun penetapan ini dinilai sebagai sebuah dampak dari jebakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.
Menurut dia, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. "Sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai," tutup dia.
"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti. Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan," jelas dia.
Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan, tutur dia, putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia. Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, penetapan status tersangka Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama adalah preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Karena, kata dia, penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.
Dia menilai, ada yang memanfaatkan pasal Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE untuk menjerat Ahok. Tujuannya satu, hanya untuk mengalahkan Ahok di Pilgub DKI.
"Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," kata Hendardi dalam siaran persnya, Rabu (16/11).
Namun demikian, kata dia, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati. Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
AHOK TERSANGKA: Bukti Polri Tak Diintervensi | Equityworld Futures
Bareskrim Polri resmi menetapkan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ketua Setara Institute, Hendardi mengapresiasi penetapan tersebut, dan artinya tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melindungi Ahok tidaklah benar.
Menurutnya, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai, meskipun statusnya tersangka. Sebab, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. "Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah," pungkasnya.
"Putusan Polri menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri sama sekali tidak terbukti," kata Hendardi, Rabu (16/11/2016). Kata dia, sebagai negara demokrasi, tentu apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus dihormati dan diapresiasi, apalagi Polri telah melakukan secara terbuka dan akuntabel dalam menangani perkara suami Veronica Tan itu. "Putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda yang berbeda, dan juga diharapkan demonstrasi bisa dihentikan," sambungnya.