Posted by PT. Equityworld Futures on Kamis, 24 November 2016
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, menegaskan melaksanakan salat Jumat selain di masjid hukumnya sah. Menurut Zulkarnain, dalam kitab Majmu Syarhul Muhadzab Jilid 4 halaman 50 yang ditulis Imam Nawawi bahwa salat Jumat bisa dilaksanakan tidak hanya di masjid.
"Imam Nawawi itu kan rujukan mazhab Syafi’i seluruh dunia. Jika terjakdi khilaf, terjadi perbedaan pendapat di kalangan imam-imam dalam mazhab Syafi’i, yang diambil Iman nawawi," katanya. Sebagaimana diberitakan, sebagian kaum muslimin akan mengelar salat Jumat pada tanggal 2 Desember nanti di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin,
Mengetahui hal itu, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama, Mustofa Bisri (Gus Mus) angkat bicara bahwa salat Jumat di jalan merupakan perbuatan bid'ah besar. "Aku dengar kabar di Ibu kota akan ada jumatan di jalan raya, mudah-mudahan tidak benar, kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman rasul baru kali ini ada bid'ah sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran," kata Gus Mus.
"Dalam kitab tersebut dinyatakan bahwa tidak disyaratkan salat Jumat mesti di masjid," katanya kepada Okezone, Jumat (25/11/2016). Dalam kitab itu juga menjelaskan, salat Jumat selain bisa dilaksanakan di masjid bisa dilaksanakan di tanah lapang. "Boleh, sah (salat tempat terbuka) artinya bukan masjid. Itu bisa artinya di lapangan, padang pasir, bahkan jalan sekalipun," tuturnya.
Ia melanjutkan, memperbolehkan melaksanakan salat Jumat selain di masjid juga dikuatkan hadis sahih yang menjelaskan seluruh tempat di bumi ini bisa dijadikan tempat untuk salat, kecuali kuburan dan toliet. "Al ardu kulluha masjid illa makbaro wal haman. Artinya, semua bumi adalah masjid kecuali di kuburan dan toilet, itu hadis sahih," tegasnya. Jadi dua pendapat ini sangat kuat, bahkan Imam Nawawi merupakan rujukan mazhab Syafi’i seluruh dunia yang dijadikan rujukan para imam-imam mazhab Syafi’i jika terjadi perbedaan pendapat.
MUI bentuk tim kecil kaji fatwa hukum salat Jumat di jalanan | Equityworld Futures
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim kecil untuk mengkaji fatwa hukum salat Jumat di jalanan. Tim kecil itu nantinya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan dalil dari fatwa tersebut. Kendati begitu, Yuhanar menegaskan jika substansi dari persoalan ini bukan pada salat Jumat melainkan apakah aksi unjuk rasa pada 2 Desember nanti masih diperlukan apa tidak.
Meski MUI tidak melarang umat untuk melakukan aksi, dia menganjurkan masyarakat bersabar dan membiarkan proses hukum kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) berjalan dan diserahkan ke Polri.
"Kalau ulama dimintai saran dan nasihat menyarankan bersabar dulu dan biarkan kepolisian bekerja dan menjelaskan bahwa tidak lama P21," pungkas Yuhanar.
"Prosedurnya MUI akan membentuk tim kecil untuk mengkajinya dan dilakukan pleno dan hasil pleno akan dikaji tentang dalilnya dan pimpinan harian akan mengkajinya," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat Yuhanar Ilyas di dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bedah Kasus Penistaan Agama' di Jakarta, Kamis (22/11).
Namun, diakui Yuhanar untuk mengkaji fatwa itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. "Dan memang perlu waktu tidak bisa cepat," ujarnya. Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeluarkan fatwa dalam waktu dekat. Bahkan, Yuhanar belum bisa memastikan kapan kajian fatwa itu rampung. "Fatwa tidak bisa buru-buru dan beda dengan pendapat dan saya tidak tahu berapa persis berapa hari," ucap dia.
Begini Fatwa PBNU Soal Shalat Jumat di Jalanan | Equityworld Futures
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan salat Jumat di jalanan tidak sah. "NU sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016). Turut hadir dalam acara itu Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sosial sekaligus Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa.
Mereka kembali turun ke jalan karena Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Aksi tersebut akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bundaran Hotel Indonesia. Sebelum shalat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Ditemui seusai acara, Aqil mengatakan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir. Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.
"Mazhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau salat Jumat di jalanan, shalatnya enggak sah," ujar Aqil. "Menurut mazhab itu, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa," kata dia.
Aqil berpendapat, mazhab tersebut laik untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika shalat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi jilid III pada 2 Desember 2016.