Tim Satgas Saber (sapu bersih) Pungli (pungutan liar) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap jaksa Kejati Jawa Timur, Ahmad Fauzi alias AF. Ia ditangkap seusai menerima uang Rp 1,5 miliar dari saksi kasus korupsi penjualan tanah kas desa, Haji Ahmad Manaf alias AM, Rabu (23/11) petang.
Keduanya ditangkap terpisah seusai bertransaksi. Kasubdit Penyidikan Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung, Yulianto yang memimpin operasi penangkapan tersebut menceritakan kronologi penangkapan Fauzi. Pihaknya bersama tim Satgas Saber Pungli Kejaksaan Agung berangkat menuju Surabaya pukul 02.00 WIB.
Lokasi kamar kos AF berada di sekitar kantor Kejati Jawa Timur. "Nominalnya Rp 1,5 M yang kami terima, dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ditemukan di tempat kos oknum jaksa yang bersangkutan," katanya.
"Saya sudah perintahkan untuk ditangkap karena terbukti penyimpangan," katanya. Perkara yang ditangani oleh kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi oleh Dahlan Iskan yaitu pelepasan aset badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha Jatim.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.
Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Prasetyo juga menjelaskan, penangkapan AF dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kejati Jatim. Hasil kesepakatan dengan Kejati Jatim, kata dia, Kejagung kemudian mengambil alih penanganan kasus AF dari Kejati Jatim.
Prasetyo menegaskan, ia tidak segan-segan menindak tegas bagi oknum jaksa yang melakukan tindakan melanggar kode etik. "Kami akan memeriksa saksi dan yang bersangkutan menerima uang. Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus itu dari Kejati Jatim," ucapnya.
Ketika diring masuk ke gedung bundar, Jaksa AF menutupi mukanya dari sorotan kamera awak media menggunakan sebuah tas hitam. Kasubdit Pidsus Kejagung, Yulianto menuturkan atas kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang yakni jaksa AF yang menerima suap dan AM, pihak swasta perorangan yang memberikan suap.
"Keduanya sedang diperiksa intensif , kami akan telusuri siapa yang menginisiasi. Karena kan materi perkara dan alat buktinya sudah cukup jelas, tinggal pendalaman. Tujuan AM memberikan uang agar dia tidak jadi tersangka di kasus ini," tegas Yulianto.
Yulianto menambahkan Jaksa Fauzi sudah resmi menjadi tersangka karena terbukti menerima suap. Sementara status AM masih terperiksa. Apabia alat bukti cukup, menurut Yulianto paling lambat, AM akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Fauzi merupakan anggota tim jaksa perkara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Setelah ditangkap, jaksa AF dan AM sempat menjalani pemeriksaan awal di kantor Kejati Jawa Timur. Namun, akhirnya keduanya dibawa ke kantor Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan
Keberangkatan tim ke Surabaya setelah mendapatkan informasi ada oknum jaksa sedang bertransaksi menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. "Sehingga kami melakukan pemantauan," kata Yulianto di Jakarta, Kamis (24/11).
Kemudian tim menangkap jaksa Fauzi di ruang kerjanya, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah menangkap Fauzi, Selanjutnya, tim menemukan barang bukti uang Rp 1,5 miliar saat penggeledahan di kamar kos jaksa AF.
Pantauan Tribun, selain menggiring jaksa AF dan AM, jaksa penyidik dipimpin Yulianto juga mengangkut barang bukti sebuah kardus warna cokelat berlapis lakban dari mobil ke dalam Gedung Bundar.Menurut Yulianto, kardus tersebut berisi barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang suap Rp 1,5 miliar sudah sempat disimpan jaksa AF di kamar kosnya.
Tutupi muka. Fauzi akhirnya tiba di gedung bundar, Kejagung. Pantauan Tribunnews.com, jaksa AF tiba di gedung bundar Kejagung pukul 18.35 WIB. Saat turun dari mobil, jaksa AF tampak menggunakan kemeja biru lengan panjang.
Posisi AF di tim jaksa perkara Dahlan Iskan dikonfirmasi oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo. "Iya, (dia) salah satu jaksa yang menangani perkara Dahlan Iskan, tetapi saya tidak tahu apakah ada kaitannya," kata Prasetyo di acara Rakernas Kejaksaan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11).
Prasetyo menyatakan, ia mendapat informasi bahwa AF menerima suap terkait perkara penjualan tanah atau pelepasan aset di Sumenep, Madura. "Kasusnya terkait dengan penjualan tanah," katanya.
Prasetyo mengaku, telah memerintahkan penangkapan AF karena terbukti melakukan penyimpangan.
OTT Jaksa Kejati Jatim Bukti Kegagalan HM Prasetyo Awasi Anak Buahnya | Equityworld Futures
Operasi tangkap tangan (OTT) tim sapu bersih pungutan liar Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berinisial AF dinilai sebagai bukti kegagalan Jaksa Agung HM Prasetyo mengawasi anak buahnya. Adapun uang yang disita dari tangan AF sebesar Rp1,5 miliar itu diduga hasil suap penanganan perkara.
Dirinya pun memberikan contoh bobroknya Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan HM Prasetyo, yakni ada seorang disangkakan korupsi di Medan, namun belum ada kerugian negara yang diakibatkan. Sayangnya, Kejagung dianggapnya justru membela anak buahnya di Medan itu. "Nah itu lah kacaunya Prasetyo ini," ungkapnya.
Maka itu, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah selayaknya segera mencopot HM Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung. "Kalau enggak, rusak penegakan hukum di republik ini, karena Prasetyo itu tidak memiliki science sebagai Jaksa Agung, dia science nya sebagai aparat partai politik," pungkasnya.
"Waduh, memang sangat gagal jaksa agung, ini kan bukti baru lagi betapa Jaksa Agung ini tidak memiliki skill untuk memaintenance aparat penuntut umum di republik ini," kata Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii saat dihubungi wartawan, Kamis 24 November 2016.
Karena, kata dia, semakin hari semakin banyak oknum jaksa yang melanggar hukum. "Dan itu yang nampak ya. Yang enggak nampak lebih banyak lagi, gitu lho," tutur anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra ini.
Terjerat OTT, Jaksa Diduga Terima Duit Rp 1,5 Miliar Jadi Tersangka | Equityworld Futures
Jaksa Ahmad Fauzi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli ditetapkan sebagai tersangka. Achmad merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) yang diduga menerima uang dari pihak berperkara.
"Kasusnya di sini (Kejaksaan Agung) masih berstatus penangkapan, sekarang kami sudah menyiapkan pengacara, kalau memang nanti hasil pendalaman keterangan beberapa pihak kita dapat alat bukti yang cukup," sambung dia.
Saat ini jaksa Ahmad dan AM masih dalam pemeriksaan intensif. Tim Saber Pungli juga telah berkoordinasi dengan bidang pengawasan jaksa pada Kejagung. Dalam OTT, Rabu (23/11) tim Saber Pungli menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di tempat kos Ahmad.
"Jaksa AF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Jaksa Ahmad merupakan anggota tim penyidik kasus penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, Sumenep, Jawa Timur. Dia diduga menerima uang dari pengusaha berinisial AM sebagai salah satu pembeli tanah kas Desa Sumenep. Diduga AM memberikan uang agar kasusnya tidak dinaikkan ke penyidikan. Namun statusnya masih sebagai saksi. "AM masih pendalaman," sebut Yulianto.