Posted by PT. Equityworld Futures on Senin, 12 Desember 2016
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya mengerti secara bahasa, tapi tidak mengerti isi tuntutan,” ujar Ahok saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Saat itu Ahok mengatakan, “Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho. Itu hak bapak ibu, ya.” Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dipakai merupakan bekas gedung PN Jakpus.
Mendengar jawaban Ahok, Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto bereaksi dengan berujar bahwa apa yang dibacakan JPU bukan bagian dari tuntutan. “Ini bukan tuntutan tapi dakwaan,” ujar Dwiarso singkat. Salah satu JPU membacakan dakwaan yang mengatakan bahwa Ahok dianggap telah melecehkan umat Islam lantaran membawa surah Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok ke hakim: Kenapa saya dianggap menghina agama? | Equity World
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengaku secara bahasa mengerti isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Ahok tidak mengerti isi dari tuntutan itu.
"Pertama pelanggaran Pasal 156a KUHP, materi dalam dakwaan klarifikasi penodaan agama saat mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Kedua, sama saja hanya kualifikasi saja berbeda," kata Ali. Mendengar jawaban itu, hakim selanjutnya menanyakan mengenai nota keberatan. "Saya pribadi akan mengajukan nota keberatan yang nanti dilanjutkan oleh penasihat hukum saya," kata Ahok.
"Kenapa saya dianggap menghina agama atau ulama?" tanya Ahok kepada hakim, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12). Hakim pun melempar pertanyaan Ahok ke Ketua JPU Ali Mukartono. Ali mengatakan dalam pokok dakwaan ada dua alternatif.
Ahok Menangis Saat Bacakan Nota Keberatan | Equity World
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersendu saat membacakan nota keberatan dalam sidang perdana kasus penistan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ahok yang didakwa mengaku tidak terima dituduh menghina Islam. "Saya sedih karena dituduh menista Islam, karena itu sama saja saya menista ayah angkat yang sangat saya sayangi," kata Ahok dalam sidang yang ditayangkan salah satu stasiun TV swasta.
Dalam sidang ini, Ahok didampingi 80 anggota yang tergabung dalam tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP. Sementara itu, tim nonlitigasi beranggota 60 advokat bertugas menghimpun berbagai informasi, data dan fakta terkait pidato Ahok pada kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu, tepatnya 27 September 2016. Tim ini juga melakukan verifikasi dan validasi data baik bukti surat tertulis, maupun keterangan saksi dan ahli.
Ahok menceritakan bagaimana dia sejak kecil dibesarkan oleh keluarga beragama Islam. Karena itu, dia mengaku tidak mungkin melakukan penghinaan terhadap agama keluarga angkatnya. "Saya seperti orang yang tak tahu berterimakasih, jika saya melakukan penistaan agama orang tua angkat saya," katanya.
Saat membacakan nota keberatan, Ahok sesekali menyeka matanya. Hal itu membuat salah satu tim penasehat hukumnya menghampiri kursi pesakitan dan memberikan tisue kepada Ahok. Ahok sempat terhenti untuk menyeka air matanya. Dia juga sempat membuka kaca matanya.