Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menertibkan bangunan, tambak dan vegetasi yang terdapat di kawasan zona inti gumuk pasir sepanjang pantai selatan daerah ini. "Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah saya arahkan kalau hari ini kesempatan terakhir, karena besok (Rabu, 14/12) mulai dilakukan penertiban di kawasan zona inti gumuk pasir," kata Bupati Bantul Suharsono di Bantul, Selasa (13/12).
Sementara itu, berdasarkan data terakhir setidaknya ada 30 hunian di kawasan gumuk pasir Pantai Parangtritis yang harus ditertibkan karena masuk wilayah zona inti seluas 141 hektare, kemudian sejumlah tambak udang dan vegetasi.
Menurut dia, rencana penertiban di kawasan zona inti gumuk pasir itu untuk mendukung kawasan konservasi gumuk pasir yang sudah ditetapkan sebagai Parangtritis Geomaritime Science Park oleh Gubernur DIY dan pemerintah pusat.
Kepastian penertiban bangunan, tambak dan vegetasi di kawasan zona inti gumuk pasir pada Rabu (14/12) itu sudah dilakukan dengan apel siaga kesiapan pengamanan upaya paksa penertiban yang dipimpin oleh Bupati Bantul. Menurut Bupati, dalam penertiban kawasan gumuk pasir tersebut teknisnya akan diserahkan ke aparat Satpol PP yang dibantu dengan personel kepolisian resor (Polres) serta unsur TNI setempat.
"Silahkan ditertibkan sesuai dengan prosedur yang ada, saya juga minta aparat membawa salinan surat perintah penertiban dari Gubernur DIY, agar ada dasarnya kalau ada (pemilik bangunan atau tambak) yang 'ngeyel'," katanya.
Ia juga mengatakan, dalam penertiban bangunan, tambak dan vegetasi di kawasan zona inti gumuk pasir itu juga melibatkan aparat Pemda DIY, mengingat gumuk pasir itu berada di atas tanah Sultan atau Sultan Ground.
"Namun saya berpesan kepada teman-teman di lapangan jangan sampai ada kekerasan apalagi memukul, karena mereka juga warga kita semua. Saya harap jangan emosi hadapi dengan sabar," katanya.
Menolak Digusur, Warga Gumuk Pasir Parangtritis Hadang Petugas | Equityworld Futures
Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pagi ini mulai menertibkan bangunan di zona inti Gumuk Pasir, Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek. Pemkab menyiapkan empat alat berat untuk merobohkan bangunan yang ada. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak pagi beberapa pemilik bangunan berinisiatif membongkar bangunannya, meskipun beberapa di antaranya tetap menolak penggusuran. Mereka kemudian berkumpul untuk menghadang petugas.
Di grogol sudah tidak punya karena saya jual untuk biaya berobat anak waktu itu,"katanya saat berbincang dengan Okezone, Rabu (14/12/2016). Selama 20 tahun tinggal, penjual makanan dan minuman ringan di sekitar Pantai Cemara Sewu ini mengakui tidak pernah membayar pajak, namun hanya mengaveling tanah kosong.
Di sejumlah bangunan memang sudah tertempel surat peringatan yang berkepala surat Sekda Kabupaten Bantul. Diketahui pemberitahuan disampaikan pada 29 Agustus dan 26 September. Teguran pertama pada 4 Oktober, kedua 10 Oktober, dan ketiga 13 Oktober. Pemerintah sudah mengirim tiga kali peringatan , yakni 20 dan 31 Oktober serta 3 November 2016. Adapun dasar pengosongan; pertama, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA. Kedua, Perda DIY Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelestarian Habitat Alami. Ketiga, Peraturan Gubernur DIY Nomor 115 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kawasan Warisan Geologi. Keempat, UU RI Nomor 10 Tahun 2000, Perda Bantul Nomor 05 Tahun2011 tentang Bangunan Gedung, serta Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Penertiban Kawasan Zona Inti Gumuk Pasir di Wilayah Kecamatan Kretek. Sarni mengatakan sudah 20 tahun menempati lahan tersebut. "Rumah ini satu-satunya tempat tinggal saya.
Pemkab Bantul Tertibkan Kawasan Gumuk Pasir, Empat Alat Berat Dikerahkan | Equityworld Futures
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Yogyakarta, mulai menertibkan bangunan di zona inti Gumuk Pasir, Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Rabu (14/12) pagi. Pemkab Bantul menyiapkan empat alat berat. Dari pantauan di lokasi, sejak pagi beberapa pemilik sudah membongkar bangunan. Namun, beberapa di antaranya ada pula yang menolak penggusuran. Puluhan warga penolak penggusuran berkumpul dan mengaku siap mengadang petugas. Mereka memasang spanduk penolakan.
Mantan periwira menengah Polda Banten ini pun meminta kepada petugas di lapangan melakukan sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, saat menggunakan alat berat jangan sampai membahayakan dan dipastikan bangunan bersih. “Kalau ada yang ngeyel, tidak mau keluar, tak suruh bopong, gendong keluar,” katanya Sementara Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan, penertiban ini selain dilakukan dari Satpol PP Bantul juga dari DIY.
Pihak kepolisian dan TNI juga akan melakukan pengamanan. Nantinya ada empat alat berat yang diterjunkan dalam pembongkaran bangunan. “Nanti ada sekitar 150, ada dari Koramil, maupun Polsek Kretek," katanya. Sekadar diketahui, Pemkab Bantul sudah melakukan sosialisasi dan menyediakan uang Rp1 juta untuk masyarakat yang mau membongkar. Dari total 25 Kepala Keluarga (KK), baru ada 9 KK yang menerima upaya pembongkaran.
Dari beberapa bangunan tertempel surat peringatan yang berkop Sekda Kabupaten Bantul. Dalam surat itu, diketahui pemberitahuan disampaikan pada 29 Agustus dan 26 September. Teguran pertama 4 Oktober, kedua 10 Oktober, dan teguran ketiga 13 Oktober. Pemerintah mengirimkan peringatan I sampai III, tanggal 20, 31 Oktober, dan 3 November 2016 lalu.
Dasar pengosongan adalah UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA. Kedua, Perda DIY No 4 Tahun 2016 tentang pelestarian habitat alami. Ketiga Peraturan Gubernur DIY No 115 Tahun 2015 tentang pelestarian kawasan warisan Geologi; keempat UU RI No 10 Tahun 2000, Perda Bantul No 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, serta surat keputusan Bupati Bantul No 320 Tahun 2016 tentang pembentukan tim penertiban kawasan zona inti gumuk pasir di wilayah Kecamatan Kretek.
Salah satu korban penggusuran, Sarni, mengaku sudah 20 tahun menempati tinggal di sana. Ia sudah menjual seluruh asetnya yang berada di Grogol 7, Desa Parangtritis, Kretek. "Rumah ini satu-satunya tempat tinggal saya. Di Grogol sudah tidak punya karena saya jual untuk biaya berobat anak waktu itu," katanya saat berbincang dengan Okezone, Rabu 14/12/2016 Selama 20 tahun tinggal, penjual makanan dan minuman ringan di sekitar Pantai Cemara Sewu mengaku tidak membayar pajak dan hanya mengaveling tanah kosong. Sarni mengaku tidak keberatan jika harus meninggalkan lokasi.
Namun, pemerintah harus menyiapkan relokasi. "Di sana saja (lokasi relokasi) belum siap, saya harus tinggal di mana? Pak Hermawan (Kasatpol PP Bantul) mengatakan, jika sudah siap baru dibongkar. Tapi, ini kenyataan lain,"sesalnya. Menurut dia, lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah masih berupa tanah kosong dan tergenang air. Sebelumnya, Bupati Bantul Suharsono mengatakan pihaknya sudah menerima surat penertiban dari Gubernur DIY. Ia pun meminta kepada Satpol PP untuk memfotokopi surat tersebut jika nanti ada warga yang menolak penggusuran. Menurut dia, penertiban ini merupakan upaya terakhir, setelah beberapa tahapan yang dilalui.