Posted by PT. Equityworld Futures on Selasa, 13 Desember 2016
Dora Natalia Singarimbun mengamuk dan mencakar polisi lalu lintas (polantas), Selasa kemarin. Dia tercatat sebagai pegawai di Mahkamah Agung (MA).
Dora ngamuk saat hendak ditilang Aiptu Sutisna. Ketika itu Dora tengah mengemudikan mobil Daihatsu Xenia di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi menyebut Dora hendak masuk ke busway dan ditilang polisi.
Dora menempuh pendidikan di SMU Negeri 4 Medan. Kemudian ia melanjutkan studinya di Program Studi Manajemen Keuangan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STEI) Teladan Medan. Kemudian untuk pendidikan Strata 2, Dora menempuhnya di Jurusan Manajemen Keuangan di Universitas HKBP Nomensen Medan.
Sebelumnya diberitakan, setelah Dora mengamuk, Sutisna melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur akan memanggil Dora. Pemanggilan dilakukan atas laporan yang dibuat oleh korban, Aiptu Sutisna, pasca kejadian tersebut. Sapta mengatakan Sutisna telah diambil keterangan di Polres Jakarta Timur atas laporannya itu. Sutisna juga menyerahkan bukti-bukti terkait peristiwa yang sempat menjadi tontonan warga itu. "Barang buktinya bajunya yang robek-robek, pangkatnya yang copot sama rekaman video, itu yang ambil video itu anggota juga, rekan korban yang sedang bertugas," kata Sapta, Selasa (13/12).
Dari situs Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Rabu (14/12/106), Dora lahir di Medan, 29 Desember 1981. Dora yang berstatus sudah menikah berdomisili di Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara. Data ini terakhir mengalami pengubahan ialah pada 18 Agustus 2011.
Pada Kamis, 31 Desember 2015, Dora menjadi satu dari delapan orang yang dilantik menjadi pejabat Eselon IV. Dikutip dari siaran pers di situs MA, pelantikan itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 03/BUA.2/peng.06.1/12/2015, dan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 43/SEK/Peng.06.1/12/2015 tentang Penganggatan Pejabat Struktural Eselon IV pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Dilihat dari akun Facebooknya, sebelum bekerja di MA, Dora sebelumnya pernah menjadi staf keuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan menjadi Kasubbag Kepegawaian di Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Pegawai MA Cakar Polantas, Kakorlantas: Alhamdulillah Polisinya Sabar | Equityworld Futures
Dora Natalia mengamuk dan mencakar polisi lalu lintas (polantas) yang hendak menilangnya. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto pun angkat bicara atas kejadian itu. "Alhamdulillah, polantasnya sabar," kata Agung saat dihubungi detikcom, Selasa (13/12/2016) malam.
Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan kalau dari puluhan ribu pegawai MA yang bekerja, tentu ada saja satu dia pegawai yang nakal. Dia pun menegaskan bahwa perbuatan Dora harus dipertanggungjawabkan. "Satu dua yang mungkin nakal. Ya sementara ini setiap orang harus bertanggung jawab," ucap Ridwan.
Dia mengatakan dalam institusinya tidak mengenal kata perlindungan terhadap pegawai yang bersalah. Oleh karena itu, perkara Dora pun diserahkan kepada polisi. "Setiap perbuatan hukum kita serahkan kepada berwajib semoga bisa diselesaikan dengan baik. Setiap orang yang berbuat harus bertanggung jawab," ujar Ridwan.
Dora tercatat sebagai pegawai di Mahkamah Agung (MA). Agung pun menyerahkan kejadian itu sepenuhnya kepada hukum, apalagi Aiptu Sutisna yang dicakar Dora memang telah melaporkan hal itu ke polisi. "Sekarang yang bersangkutan sedang proses hukum," ucap Agung.
Tentang tindakan anak buahnya yang pasif saat menerima 'serangan' dari Dora, Agung mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang polantas. Dia menegaskan agar anggotanya tidak emosional saat melakukan penindakan di lapangan.
"Memang itu bagian dari tupoksi polri supaya tidak emosional. Karena Polri tidak benci orangnya tapi perbuatannya yang ditindak," ujar Agung yang sebentar lagi akan dipindahtugaskan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Barat akan memanggil Dora. Pemanggilan dilakukan atas laporan yang dibuat oleh korban, Aiptu Sutisna, pasca kejadian tersebut.
Sapta mengatakan Sutisna telah diambil keterangan di Polres Jakarta Timur atas laporannya itu. Sutisna juga menyerahkan bukti-bukti terkait peristiwa yang sempat menjadi tontonan warga itu. Menurut Sapta, wanita tersebut melakukan perbuatan itu karena emosi lantaran ditilang oleh korban. Dipicu tindakan masuk busway.
Ngamuk dan Cakar Polisi, Tindakan Pegawai MA Arogan dan Tak Patut | Equityworld Futures
Aiptu Sutisna diam saja ketika seorang wanita mengamuk dan mencakarnya. Polisi lalu lintas (polantas) itu hanya berusaha menghindar dari amukan wanita bernama Dora Natalia. Dora tercatat sebagai pegawai di Mahkamah Agung (MA). Dia marah-marah ketika hendak ditilang oleh Aiptu Sutisna. Tindakan Dora itu pun dinilai arogan.
"Saya mengapresiasi kesabaran anggota Polri dalam menghadapi hal ini dan mendukung yang bersangkutan melaporkan oknum pegawai MA tersebut ke pihak yang berwajib, agar ada efek jera bagi si oknum agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.
"Jika ada yang menghalangi dan bahkan menyerang aparat kepolisian ketika sedang menjalankan tugasnya, maka orang tersebut harus berhadapan dengan hukum," imbuh Poengky. Dora membuat heboh ketika videonya yang ngamuk dan mencakar polantas viral. Dia ngamuk saat hendak ditilang di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/12) pagi.
"Tindakan oknum pegawai MA tersebut menunjukkan arogansi, ketidakpatuhan terhadap hukum serta kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Apapun alasannya, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan, apalagi oleh orang yang berpendidikan dan bekerja di institusi yudikatif. Terlebih lagi yang bersangkutan diduga melanggar lalu lintas," ucap komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat berbincang, Selasa (13/12/2016) malam.
Tentang respons Sutisna yang hanya diam dan menghindar, Poengky menyebut hal itu memang sudah seharusnya dilakukan. Polisi sebagai pelayan dan pengayom masyarakat tidak boleh kemudian menjadi sewenang-wenang.