Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan pemusnahan sebanyak 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta rokok ilegal. Di mana dari penyelundupan tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar.
Menteri Sri menambahkan, pihaknya juga memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016, diantaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 jenis barang senilai Rp 138 juta.
Menurutnya, barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri," imbuhnya.
"Ini merupakan pemusnahan yang kedua di tahun 2016, setelah sebelumnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan di bulan Juni 2016," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (23/12).
Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 41 kali penindakan pada periode Januari hingga Desember 2016 sebanyak 52.145 butir Narkotika, 6.742 kilogram Psikotropika, dan 5 keping Prekursor. Di mana barang-barang tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar.
Budi Waseso sebut kirim paket via pos modus baru pengedar narkoba | Equityworld Futures
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso menyebut jika pengiriman melalui paket pos merupakan modus baru yang digunakan pengedar narkoba.
Sementara itu, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu (21/12) yang diimpor oleh PT. SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar.
Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB.
"Bea cukai, Polri kita bisa menghasilkan peningkatan kasus ini dengan modus baru pengiriman melalui kantor pos yang dari internet. Maka ini barngnya dari berbagai negara melalui kanto pos," ujar Waseso saat pemusnahan sejumlah barang bukti di Kantor Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
Dengan adanya modus baru ini, lanjut Waseso, pihaknya akan meningkatkan pengawasan pada kantor pos. Selain itu, hal ini sangat berdampat pada perekonomian Indonesia.
"Ini sekali lagi nyata kami semua punya komitmen menyangkut narkotika termasuk barang-barang ilegal kita menyelamatkan negara baik narkotika maupun barang selundupan yang berkaitan income negara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea & Cukai memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan beberapa kasus. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 12,15 miliar.
Selain itu, turut dimusnahkan pula produk ilegal seperti kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp 138 Juta. Sejumlah barang bukti hasil penindakan petugas Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016.
Selain itu, petugas gabungan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga memusnahkan sejumlah narkoba berbagai jenis hasil 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari s/d Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping.
Barang-barang tersebut diduga berasal dari luar negeri seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Pemerintah Musnahkan Miras Hingga Rokok Ilegal Bernilai Rp 12 Miliar | Equityworld Futures
Pemerintah memusnahkan barang-barang hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang terdiri dari 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar. Ini merupakan pemusnahan yang kedua pada 2016, setelah sebelumnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan pada Juni 2016. Khusus untuk miras, pemerintah menyebutkan memang ada pola kenaikan permintaan setiap menjelang libur akhir tahun.
Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari hingga Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, Cina, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Dalam pemusnahan tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015 hingga 2016. Hal itu di antaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys ,dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp 138 Juta.
Setiap tahunnya, pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal. Atas penindakan rokok dan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan instansi terkait lainnya.
Sri mengungkapkan bahwa miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi. Hal itu dinilai akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu (21/12) yang diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.
Equityworld Futures