Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah monitoring dan evaluasi adalah Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) di KM 100+700. Dari hasil evaluasi yang dilaporkan PT. Jasa Marga kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diperoleh hasil bahwa telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2).
"KKJTJ juga meminta BPJT dan PT. Jasa Marga untuk menyiagakan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan," kata Arie.
Bagi para pengguna tol Kementerian PUPR meminta hati-hati. "Pergeseran sudah melebihi batas izin yang disyaratkan, namun demikian vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman," ujar Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto, di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ telah melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan. Dengan pertimbangan tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (selaku Ketua KKJTJ) meminta kepada BPJT (sebagai regulator jalan tol) dan PT. Jasa Marga (sebagai operator jalan tol) untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan I.
BPJT dan PT. Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang, serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.
Tiang Jembatan Goyang, Ini Pengalihan Arus Tol Purbaleunyi | Equityworld Futures
Dari laporan PT Jasa Marga (persero) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tiang jembatan di jalan tol Purbaleunyi mengalami pergeseran tepatnya di KM 100+700.
Tiang tersebut bergeser untuk bagian atas 53 cm dan bawahnya 1,5cm. Sebagai langkah preventif, guna menjamin keselamatan pengguna jalan maka akan dilakukan pembatasan beban lalu-lintas pada Jembatan Cisomang melalui pengalihan arus lalu-lintas, sebagai berikut :
BPJT dan PT. Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas. Tujuannya pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan. "Kementerian PUPR dan KKJTJ meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara, khususnya dalam masa libur Natal dan Tahun Baru," kata Arie.
Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
Kementerian PUPR akan memberlakukan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang secara efektif mulai Jumat 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan. Pemerintah bersama badan usaha jalan tol PT Jasa Marga akan mengevaluasi kembali secara periodik.
"Saat ini tengah dilakukan analisis desain dan penanganan jembatan oleh PT. Jasa Marga," ujar Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto, di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Jembatan Retak, Kendaraan Lewat Tol Cipularang Dialihkan | Equityworld Futures
Tiang Jembatan Cisomang di km 99 Tol Cipularang retak dan sudah bergeser sepanjang 57 centimeter. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan secara teknis jembatan sudah tak aman dilalui. Langkah awal antisipasi pun diambil, antara lain melarang kendaraan golongan II sampai V dilarang melintas, sementara golongan I dibolehkan.
Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (Km 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (Km 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang keluar Tol Sadang (km 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (84+600). Untuk diketahui, kendaraan golongan I adalah sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Sementara kendaraan yang masuk golongan II, III, IV dan V ialah truk yang mempunyai 2, 3, 4, dan 5 gandar.
“PT Jasa Marga (Persero) Tbk agar melakukan pemeriksaan secara detail, memonitor selama 24 jam dan segera melakukan penanganan kerusakan struktur Jembatan Cisomang dengan memerhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” demikian tertulis dalam surat yang disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada Dirut PT Jasa Marga.
Terkait hal tersebut, kendaraan golongan II-V di Tol Cipularang dialihkan. Kendaraan dari Jakarta menuju Bandung keluar Tol Sadang (km 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (84+600) dan dapat masuk kembali melalui Gerbang Tol Padalarang (Km 121+400).
Equityworld Futures