Delapan pejabat Kepolisian mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, sedianya hadir, mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus ijon proyek di Dinas Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ketidakhadiran delapan pejabat polisi itu berlangsung pada pemeriksaan penyidik pekan lalu, sejak tanggal 22 sampai 24 Desember 2016.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Banyuasin Sutaryo, dan seorang pengepul, atau penghubung ke pengusaha, Kirman. Mereka menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam sekitar Rp1 miliar. Uang digunakan Yan dan istrinya, Tita untuk pergi ibadah haji.
"Saksi-saksi tersebut tidak datang dari tanggal 22 - 24 jadwalnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2016.
Untuk diketahui, delapan pejabat polisi itu yakni mantan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Djoko Prastowo dan eks Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
Selanjutnya, mantan Kapolres Banyuasin, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo; Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hari Brata; mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan; mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel; AKBP Imron Amir, serta AKP Masnoni dan Brigadir Chandra Kalevi.
Bupati Banyuasin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Palembang | PT Equityworld
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yan Anton bersama Darus Rustami, Umar Usman, Sutaryo, dan Kirman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Zulfikar yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berkas dan barang bukti tersangka Yan Anton telah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap II. Tak hanya Yan Anton, KPK juga telah melimpahkan berkas Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasi, Darus Rustami dan seorang penghubung suap Yan Anton bernama Kirman ke tahap II. "Hari ini dilakukan penyerahan tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus Banyuasin. Ketiga tersangka itu, yakni K (Kirman), Rus (Darus Rustami), dan YAF (Yan Anton Ferdinan)," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Yan Anton, Darus Rustami, dan Kirman. Nantinya surat dakwaan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menggelar persidangan. "Perkara ini akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yan Anton sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9). Yan Anton diduga menjanjikan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Banyuasin dan dinas lainnya di lingkungan Pemkab Banyuasin kepada Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam. Uang sebesar Rp 1 miliar yang diterima dari Zulfikar digunakan Yan Anton untuk membiayai perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci bersama istrinya.
Tak hanya Yan Anton, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman; Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Darus Rustami; Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin, Sutaryo; dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha, Kirman.
8 Anggota Polri Sudah Diambil Keterangan oleh Internal | PT Equityworld
Kadiv Humas Mabes Polri, IrjenBoy Rafli Amar membenarkan delapan anggotanya yang bertugas di Sumatera Selatan dipanggil KPK pada pekan lalu. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan yang ditangani KPK.
Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku belum menerima alasan soal ketidakhadiran mereka memenuhi panggilan KPK.
"Kami kan ada petugas yang membantu di KPK, ada joint investigation dengan KPK, koordinasi kami dengan KPK bagus sekali. Keterangan yang dibutuhkan terhadap anggota Polri dibantu karena joint investigation itu," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa kedelapan anggota itu sudah diambil keterangannya oleh internal Polri. "Mereka sudah diambil keterangan oleh internal kami. Hasilnya sudah dikoordinasikan dengan KPK," ujar Boy Rafli Amar, Rabu (28/12/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan tidak ada niatan penolakan atau mangkir dari delapan anggota untuk diperiksa KPK, karena mereka sudah diambil keterangan di internal Polri.
Menurut Boy, kedepan apabila masih ada keterangan yang dibutuhkan oleh KPK, Polri siap membantu. Ditanya soal mengapa delapan anggota itu tidak langsung diperiksaKPK, melainkan harus internal Polri? Boy menjawab selama ini Polri dan KPK sudah melakukan joint investigation, hal itulah yang diterapkan pada delapan anggota itu.
PT Equityworld