Posted by PT. Equityworld Futures on Rabu, 14 Desember 2016
Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo mengungkapkan nama Agus Harimurti Yudhoyono memang merupakan kejutan luar biasa bagi Pilkada DKI. Namun Eko membantah nama Agus semata mata berasal dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dia ini wanita hebat, doktor, birokrasi dan sekaligus akademisi. Jadi buat kami ini pengalamannya ada. Jadi tidak ada usulan dari pak SBY," katanya.
Proses nama Agus-Sylviana ini, menurut Eko merupakan proses dengan keputusan bersama yang menyikapi kondisi terakhir. Namun dalam proses tersebut merupakan pilihan paling tepat, dan ternyata disambut baik oleh publik setelah pendaftaran.
"Pak SBY sangat mengakomodir partai partai yang ada. Nama Agus bukan dari Pak SBY, itu adalah usulan bersama dari empat partai. Begitu juga Sylviana murni," ungkap Eko dalam acara diskusi 'Seteru Panas Pilkada DKI, Siapa Kuat' di bilangan SCBD, Kamis (29/9).
Hal itu pula yang terjadi dalam pemilihan nama Sylviana Murni sebagai calon wakil gubernur DKI dari empat partai di Cikeas. Menurut Eko nama Sylviana muncul karena kehebatan sosok wanita yang telah lama bergelut di birokrasi DKI.
Eko Patrio Dipanggil Polisi Terkait Bom Bekasi, Ini Alasannya | Equityworld Futures
Direktur Tindak Pidana Umum Dirtipidum Markas Besar (Dirtipidum Mabes) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andriyanto membenarkan ihwal pemanggilan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Menurutnya, pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi soal peryataan Eko Patrio, mengenai pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Berdasarkan informasi, penyidik Bareskrim akan memintai keterangan Eko Patrio terkait pernyataannya di media soal pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun hingga jam 12.03, Eko belum terlihat mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kita sih sudah kasih surat ke dia (Eko). Hanya kan batasnya tiga hari. Kalau dia datang hari ini ya bagus," tutur Agus saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2016). Ia menambahkan, surat tersebut dilayangkannya sejak Rabu, 14 Desember 2016.
Agus enggan membeberkan mengenai perihal apa saja yang nantinya akan ditanyakan apabila Eko memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya masih akan berkoordinasi lebih dahulu dengan penyidik yang menangani pemanggilan tersebut. "Kita bakal layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan," katanya.
Pemanggilan Eko Patrio oleh Bareskrim Polri Disebut Saat Rapat Paripurna DPR | Equityworld Futures
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyinggung pemanggilan anggotanya Eko Hendro Purnomo atau dikenal Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri saat Rapat Paripurna DPR. "Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar," kata Sekretaris PAN Yandri Susanto dalam rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Yandri meminta kepolisian tidak perlu reaktif mengenai komentar anggota DPR. Menurut Yandri, anggota DPR dilindungi undang-undang.
Awak media pun sudah menunggu di depan gedung Bareskrim yang terletak di dalam Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat ini. Hingga kini belum ada kejelasan hadir atau tidaknya pria yang pernah menjadi pelawak tersebut dalam pemanggilan penyidik.
"Jangan sampai nanti anggota DPR komentar kita dipanggil," kata Anggota Komisi II DPR itu. Yandri mengingatkan kepolisia agar tak terlalu mudah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR. "Sbab anggota dewan adalah pejabat yang dilindungi," kata Yandri. Sebelumnya, Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo atau akrab dikenal sebagai Eko Patrio rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016), pukul 10.00 WIB.
Ia dipanggil terkait pernyataannya pada media beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa pengungkapan bom di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pantauan Tribunnews, hingga pukul 10.52 WIB, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu belum juga terlihat.