PT. Equityworld Futures

Official Website

  • PT Equityworld Futures
  • Profil PT Equityworld Futures
  • Legalitas PT Equityworld Futures
  • Fasilitas dan Layanan PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Linkedin
  • DROPDOWN MENU
Home » Uncategories » Kejaksaan Agung Genggam 51 Bukti Kasus Ahok | Equityworld Futures

Kejaksaan Agung Genggam 51 Bukti Kasus Ahok | Equityworld Futures

Posted by PT. Equityworld Futures on Kamis, 01 Desember 2016


Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung).  Tidak hanya itu, barang bukti telah diserahkan sebagai rangkaian pelimpahan berkas perkara tahap dua.

Kedua, Rum menambahkan, tim peneliti yang berjumlah 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan sebuah keharusan. "Pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan," ungkap dia. Ketiga, ia menjelaskan, Ahok sebagai tersangka sangat kooperatif menjalani proses hukum. "Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," tegas dia.

Keempat, Rum mengatakan, materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif. "Pertama Pasal 156a dan Pasal 156 atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun," terang Rum.

"(Barang bukti) jumlahnya 51 item. Nanti lihat saja di persidangan. Saya bukan yang meneliti berkas," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Gedung JAM Pidum, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Ia memastikan berkas perkara dugaan penistaan agama itu secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Mengenai kepastian waktunya, ia mengaku tidak dapat memastikan.

"Perkara ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Segera. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu," tegas Rum. Ahok tiba di Kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.57 WIB. Ahok tiba bersama penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto.

Kejagung juga tidak menahan Ahok. Alasannya, Rum menjelaskan, pertama, Kejagung memiliki SOP, jika penyidik (Bareskrim Polri) tidak menahan Ahok, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama. "Karena penyidik sudah melakukan pencekalan, berlaku sesuai SOP di kita, apabila penyidk tak tahan, kita juga tidak," ujar dia.

Kejaksaan Agung tidak tahan Basuki Purnama | Equityworld Futures

Kejaksaan Agung tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, sesuai pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. "Karena sesuai SOP, apabila penyidik (polisi) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, M Rum, di Jakarta, Kamis.

"Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat," ujarnya. Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri sang tersangka, Ahok, yang didampingi Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan. Berkas itu setebal 826 halaman, berisikan keterangan dari dari 42 saksi, yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.

Pertimbangan lain, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. "Yang bersangkutan juga siap dipanggil," ucapnya. Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, sudah memberikan sinyal bahwa Purnama tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali.

Ahok Sudah Siap Ajukan Banding | Equityworld Futures

Berkas perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (1/12), menyerahkan tersangka Ahok dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.

Selain itu ia menyinggung soal masa cuti kampanye jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 yang telah memakan waktu kerjanya. Sebagai gubernur, akhir tahun merupakan waktu untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017. Namun sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana diwajibkan cuti tiga setengah bulan sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

"Ya bagi saya, cuti ini mengganggu proses penyusunan anggaran. Bukan soal kampanye ya, buat petahana itu yang penting kerja. Namun undang-undang memaksa itu (cuti), ya kita terima aja," kata Ahok. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Agung memutuskan berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok berharap dirinya segera dapat disidangkan di pengadilan. "Kalau sudah masuk P21 (berkas dinyatakan lengkap), berarti akan cepat di pengadilan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Rabu (30/11/2016). Ahok menyebut proses persidangan akan memakan waktu panjang. "Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Ahok.

Namun pihaknya telah bersiap mengajukan upaya hukum berupa banding manakala pengadilan di tingkat pertama menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman. "Kami akan gugat lagi. Kami akan banding, kami sudah bangun sistem. Pengadilan sampai putusan bisa memakan waktu setahun dua tahun," kata Ahok.

Dalam kesempatan itu Ahok kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan penistaan agama. "Tidak ada sama sekali. Saya minta maaf kegaduhan ini sampai terjadi. Saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," katanya.



Equityworld Futures




0 Response to "Kejaksaan Agung Genggam 51 Bukti Kasus Ahok | Equityworld Futures"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social media

PT Equityworld Futures

  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Medan
  • PT Equityworld Futures Semarang
  • PT Equityworld Futures SSC
  • PT Equityworld Futures Manado
  • PT Equityworld Futures Surabaya
  • PT Equityworld Futures Samarinda
  • PT Equityworld Futures Cyber 2
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat

POPULAR POSTS

  • Jokowi Minta Aset TNI Didata Ulang | Equityworld Futures
    Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan pendataan ulang aset-aset TNI. Hal ini menurut dia bertujuan untuk optimalisasi aset TNI. Jok...
  • 6 Orang Tewas Disekap Perampok di Pulomas | Equityworld Futures
    Enam orang meninggal dunia diduga akibat kehabisan oksigen setelah disekap perampok di ruangan berukuran 1,5 meter x 1,5 meter, di sebuah...
  • Wakasal Arie Sembiring Meninggal Dunia | PT Equityworld
    Arie meninggalkan seorang istri, Ny. RR Maria Dian Marliana, dan tiga orang anak, Claudia Mary Josephine Sembiring Meliala, Antonius Anta...
  • 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Nusantara Bersatu di Papua | Equity World
    Sekitar sebelas ribu warga dari berbagai kalangan mengikuti apel Nusantara Bersatu di Jayapura, Papua hari ini. Tokoh lintas agama mengaj...
  • KAI Gelar Bazar UMKM di 14 Stasiun | PT Equityworld
    PT Kereta Api Indonesia menggelar bazar usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di 14 stasiun sebagai bentuk sinergi perusahaan Badan Usaha M...
  • Harga Emas Antam Naik Rp1.000 | Equityworld Futures
    Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga pada hari ini. Tercatat, harga emas antam naik Rp1...
  • Jokowi Resmikan PLBN Entikong | Equity World
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Rabu (21/12/2016). Jokowi dan Iriana ...
  • Anies: Republik ini Dirancang Melindungi Semua Golongan | Equityworld Futures
    Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan akan memberi perhatian mengenai persatuan di Jakarta. Hal ini disampaikan pad...
  • Hak Politik Ratu Atut Dicabut |
    Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tidak bisa memilih saat Pemilihan Gubernur Banten pada bulan Februari 2017 mendatang. Hal ini...
  • Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok | Equityworld Futures
    Sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar sebentar lagi. Hakim ...

PT Equityworld Futures

Memuat...

Label

  • Equity World
  • Equityworld Futures
  • equityworlf futures
  • PT Equityworld
  • PT Equityworld Futures Pusat
Copyright 2014 PT. Equityworld Futures. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger