Posted by PT. Equityworld Futures on Kamis, 01 Desember 2016
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung). Tidak hanya itu, barang bukti telah diserahkan sebagai rangkaian pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Kedua, Rum menambahkan, tim peneliti yang berjumlah 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan sebuah keharusan. "Pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan," ungkap dia. Ketiga, ia menjelaskan, Ahok sebagai tersangka sangat kooperatif menjalani proses hukum. "Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," tegas dia.
Keempat, Rum mengatakan, materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif. "Pertama Pasal 156a dan Pasal 156 atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun," terang Rum.
"(Barang bukti) jumlahnya 51 item. Nanti lihat saja di persidangan. Saya bukan yang meneliti berkas," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Gedung JAM Pidum, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Ia memastikan berkas perkara dugaan penistaan agama itu secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Mengenai kepastian waktunya, ia mengaku tidak dapat memastikan.
"Perkara ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Segera. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu," tegas Rum. Ahok tiba di Kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.57 WIB. Ahok tiba bersama penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto.
Kejagung juga tidak menahan Ahok. Alasannya, Rum menjelaskan, pertama, Kejagung memiliki SOP, jika penyidik (Bareskrim Polri) tidak menahan Ahok, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama. "Karena penyidik sudah melakukan pencekalan, berlaku sesuai SOP di kita, apabila penyidk tak tahan, kita juga tidak," ujar dia.
Kejaksaan Agung tidak tahan Basuki Purnama | Equityworld Futures
Kejaksaan Agung tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, sesuai pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. "Karena sesuai SOP, apabila penyidik (polisi) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, M Rum, di Jakarta, Kamis.
"Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat," ujarnya. Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri sang tersangka, Ahok, yang didampingi Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan. Berkas itu setebal 826 halaman, berisikan keterangan dari dari 42 saksi, yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.
Pertimbangan lain, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. "Yang bersangkutan juga siap dipanggil," ucapnya. Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, sudah memberikan sinyal bahwa Purnama tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali.
Ahok Sudah Siap Ajukan Banding | Equityworld Futures
Berkas perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (1/12), menyerahkan tersangka Ahok dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.
Selain itu ia menyinggung soal masa cuti kampanye jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 yang telah memakan waktu kerjanya. Sebagai gubernur, akhir tahun merupakan waktu untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017. Namun sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana diwajibkan cuti tiga setengah bulan sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.
"Ya bagi saya, cuti ini mengganggu proses penyusunan anggaran. Bukan soal kampanye ya, buat petahana itu yang penting kerja. Namun undang-undang memaksa itu (cuti), ya kita terima aja," kata Ahok. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Agung memutuskan berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok berharap dirinya segera dapat disidangkan di pengadilan. "Kalau sudah masuk P21 (berkas dinyatakan lengkap), berarti akan cepat di pengadilan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Rabu (30/11/2016). Ahok menyebut proses persidangan akan memakan waktu panjang. "Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Ahok.
Namun pihaknya telah bersiap mengajukan upaya hukum berupa banding manakala pengadilan di tingkat pertama menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman. "Kami akan gugat lagi. Kami akan banding, kami sudah bangun sistem. Pengadilan sampai putusan bisa memakan waktu setahun dua tahun," kata Ahok.
Dalam kesempatan itu Ahok kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan penistaan agama. "Tidak ada sama sekali. Saya minta maaf kegaduhan ini sampai terjadi. Saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," katanya.