Posted by PT. Equityworld Futures on Kamis, 01 Desember 2016
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini mengurus pelimpahan tahap kedua perkara dari Mabes Polri, Jakarta Selatan. Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan segala keputusan perkara saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan perihal penahanan Ahok.
"Nanti akan dibuat surat dakwaannya, kapan diagendakan di pengadilan. Di situ prosesnya, apakah cepat atau lambatnya. Sesegera mungkin agar tidak bertele-tele," papar Rikwanto. Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11). Tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono kemudian menyatakan berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21) pada Rabu (30/11). Ahok menyatakan siap menjalani proses persidangan setelah berkasnya dilimpahkan ke penuntutan. "Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Ahok.
"Kalau itu kewenangan kejaksaan untuk masalah penahanan. Jadi apa yang dilakukan penyidik atau apa yang dilanjutkan Bareskrim," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Rikwanto melanjutkan saat ini Bareskrim Polri sudah menyelesaikan perkara. Di kejaksaan sendiri nantinya akan ditandatangani secara administrasi.
"Kita berangkatkan, nanti di sana ada tanda tangan administrasi. Penyidik Polri sudah selesai," lanjut Rikwanto. Selain itu, Rikwanto mengatakan kejaksaanlah yang akan membuat surat dakwaan ke pengadilan. Dia berharap pihak kejaksaan tidak bertele-tele dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Korban Tewas Kebakaran Hutan di AS Jadi 7 Orang, 700 Rumah Hangus | Equityworld Futures
Korban kebakaran hutan di kawasan wisata pegunungan di Tennessee, Amerika Serikat (AS) bertambah menjadi tujuh orang. Ribuan orang terpaksa dievakuasi dan ratusan rumah hancur akibat kebakaran hutan ini.
Baik kota Pigeon Forge maupun Gatlinburg sama-sama terletak di Sevier County. Wali Kota Sevier County mengatakan pada Rabu (30/11) waktu setempat, bahwa 700 rumah dan bangunan bisnis di wilayahnya hangus akibat kebakaran hutan. Lebih dari 14 ribu warga dan pengunjung Sevier County dilaporkan telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman.
Secara terpisah, Departemen Pertanian negara bagian Tennessee menyebut sedikitnya 26 titik api aktif telah membakar wilayah seluas 4.885 hektare. Larangan terbang sementara masih diberlakukan di area yang terdampak kebakaran hutan. Sejumlah ruas jalanan ditutup, baik karena terhalang pohon tumbang maupun karena tertutup kabel listrik yang terputus.
Sedangkan 45 orang lainnya mengalami luka-luka dan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat. Kebakaran ini juga mengancam taman hiburan ternama, Dollywood, milik legenda musik country Dolly Parton yang ada di kota Pigeon Forge. Otoritas kota tersebut telah mencabut perintah evakuasi yang sebelumnya wajib dilakukan. Perintah evakuasi masih diberlakukan secara terbatas di wilayah Gatlinburg, yang menjadi pintu masuk ke Taman Nasional Great Smoky Mountains.
Situasi semakin memburuk karena Tennessee sedang dilanda musim kering terburuk dalam satu dekade terakhir, yang diwarnai angin kencang dan tumbuh-tumbuhan yang mengering. Kondisi itu berkontribusi dalam memperluas kebakaran di wilayah Tennessee sebelah timur.
Kebakaran ini sedikitnya mengancam dua kota wisata yang ada di kawasan tersebut. Seperti dilansir AFP, Kamis (1/12/2016), sejauh ini dilaporkan tujuh orang tewas akibat kebakaran hutan ini. Namun identitas tujuh korban tewas itu belum dirilis otoritas setempat.
Dilaporkan media lokal, Knoxville News Sentinel, yang mengutip otoritas setempat bahwa tiga korban tewas ditemukan di dalam sebuah rumah yang hangus. Kemudian satu korban lainnya ditemukan di dalam sebuah hotel yang habis terbakar. Tiga korban tewas lainnya ditemukan di kawasan yang sama.
Kapolda Jateng Tak Larang Masyarakat Berangkat ke Aksi 2 Desember di Jakarta | Equityworld Futures
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab melalui situs www.habibrizieq.com memuat informasi soal dilarangnya warga Jawa Tengah (Jateng) untuk bergabung dalam aksi damai 2 Desember nanti. Dikatakan dalam informasi tersebut larangan datang dari Kapolda Jateng.
Dia menambahkan, dalam perjalanan menuju Jakarta, Polda Jateng tidak memberikan pengamanan kepada warga. Hanya saja, pihak kepolisian memberikan imbauan dan menyediakan posko-posko di beberapa tempat. Pada titik-titik itu petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dengan target utama adalah senjata tajam dan bahan peledak.
Djarod mengatakan, kondisi masyarakat di Jateng-pun tidak ada yang merasa dilarang. Namun, Polda Jateng sebetulnya meminta masyarakat untuk melakukan kegiatan yang sama di daerah masing-masing dengan tujuan yang sama dengan Aksi 2 Desember tersebut. "Sampai detik ini, sejauh ini belum ada masyarakat yang merasa dilarang. Tapi kita mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan berzikir dan berdoa demi keselamatan bangsa di daerah masing-masing," ujarnya.
Terhadap informasi ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Djarod juga mengatakan kalau Kapolda Jateng selalu mengikuti arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "(Info tersebut) Tidak benar, ya. Karena Kapolda selalu mengikuti arahan dari Kapolri," kata Djarod ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (1/12/2016).
Djarod mengatakan, Polda Jateng hanya mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang yang membahayakan. Selain itu dia mengimbau agar masyarakat memperhatikan keselamatan saat menempuh perjalanan ke Jakarta. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum untuk tidak membawa senjata tajam atau senjata tumpul yang membahayakan. Kami juga mengingatkan keselamatan dalam perjalanan karena akan menempuh perjalanan antar kota antar provinsi," tutur Djarod.