Posted by PT. Equityworld Futures on Rabu, 30 November 2016
Kejaksaan Agung tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama, sesuai pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, sudah memberikan sinyal bahwa Purnama tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali. "Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat," ujarnya. Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri sang tersangka, Ahok, yang didampingi Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan. Berkas itu setebal 826 halaman, berisikan keterangan dari dari 42 saksi, yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.
"Karena sesuai SOP, apabila penyidik (polisi) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, M Rum, di Jakarta, Kamis.
Pertimbangan lain, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. "Yang bersangkutan juga siap dipanggil," ucapnya.
Kejaksaan Agung Resmi Terima Berkas Kasus Ahok | Equity World
Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016), resmi menerima pelimpahan tahap dua--berkas dan tersangka-- Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri. Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Seusai pelimpahan tahap dua, Ahok menyatakan dirinya meminta doa agar proses hukum terhadap dirinya berjalan adil dan bisa cepat selesai. "Saya hanya mohon doa agar proses berjalan adil dan saya bisa cepat selesai menghadapi permasalahan ini, saya bisa gunakan waktu untuk melayani warga Jakarta," katanya.
Sementara itu, pengacara Ahok, Sirra Prayuna menyebut terdapat dua agenda penting dalam pelimpahan tahap dua tersebut. "Untuk memastikan verifikasi faktual terhadap diri tersangka termasuk barang bukti, kedua untuk mengetahui tindak pidana apa yang dituduhkan penuntut umum kepada tersangka," katanya.
"Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta. Selanjutnya, kata dia, Kejagung akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
Disebutkan , Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. "Mendengar respons (masyarakat) sejak awal penelitian dipercepat dan dioptimalkan hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap," katanya.
Kejaksaan Agung Tidak Menahan Ahok | Equity World
Kejaksaan Agung tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri. "Ahok tidak dilakukan penahanan karena sesuai "SOP" apabila penyidik (Polri) tidak melakukan penahanan, kejaksaan tidak melakukan penahanan juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
"Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka," tutura Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Disebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pertimbangan lainnya, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. "Yang bersangkutan juga siap dipanggil," ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna sudah memberikan simbol bahwa cagub petahana itu tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali. "Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat," ujarnya.
Ia berkelit kalau menanyakan ditahan atau tidak ditahannya silakan tanya kepada Kejagung. Kejaksaan Agung, Kamis, resmi menerima pelimpahan tahap dua --berkas dan tersangka-- Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.