KPK memeriksa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam perkara itu, Aseng disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara itu, mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti pernah bersaksi bahwa pimpinan Komisi V dengan Kementerian PUPR pernah melaksanakan rapat tertutup atau rapat setengah kamar di Sekretariat Komisi V DPR pada September 2015 berisi kesepakatan mengenai Rancangan APBN 2016.
"Yudi Widiana Adia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/12).
KPK pada 6 Desember 2016 lalu telah menggeledah dua rumah Yudi Widiana yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR yang berada di Cimahi maupun di Jakarta. Petugas menyita dokumen tertulis dari penggeledahan tersebut.
KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Yudi di Gedung DPR pada 15 Januari 2016. Selain Yudi, KPK juga memeriksa mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) sekaligus anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam perkara yang sama.
KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Terkait Suap di Kementerian PUPR | PT Equityworld
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Jadi SKS (So Kok Seng) ditetapkan sebagai tersangka diduga memberikan hadiah atau janji terkait dengan proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (7/12/2016). So Kok Seng sebelumnya telah diperiksa KPK. So Kok Seng memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir memberikan suap kepada Komisi V.
Ditengarai kuat, penyelenggara dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.Aseng memberi duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
Yudi Widiana dari fraksi Partai PKS akan dimintai keteranganya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SKS (Aseng)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Penetapan tersangka tersebut karena penyidik KPK menduga So Kok Seng memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Suap diberikan untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tahun angggaran 2015-2016.
Kasus Suap Kempupera, KPK Periksa Politikus PKS | PT Equityworld
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, Senin (19/12). Politikus PKS itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Keterangan Yudi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng yang telah berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan (Yudi Widiana) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Selain Yudi dalam mengusut kasus ini penyidik KPK juga bakal memeriksa anggota Komisi V, Musa Zainuddin. Seperti halnya Yudi, Musa yang merupakan politikus PKB itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aseng. "Musa juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," kata Febri.
Nama Yudi dan Musa berulang kali disebut terkait kasus ini. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Aseng yang dihadirkan sebagai saksi mengaku memberi uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan. Keterlibatan Yudi dalam kasus ini diperkuat dengan langkah penyidik menggeledah rumahnya di Jakarta dan Cimahi, Jawa Barat.
Aseng menjadi orang kedelapan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga anggota legislatif, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, kasus ini juga telah menyeret Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan mantan Kepala BPJN IX Kempupera, Amran Hi Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Sementara nama Musa disebut dalam putusan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang telah divonis Pengadilan Tinggi DKI dengan 2,5 tahun penjara. Dalam putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan, Abdul terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, antara lain politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sebesar SGD 328.000 dan USD 72.727; politikus Golkar, Budi Supriyanto sebesar SGD 404.000; politikus PAN, Andi Taufan Tiro Rp 2,2 miliar dan SGD 462.789; serta Musa Zainuddin sebesar Rp 4,8 miliar dan SGD 328.377.
Selain empat legislator, termasuk Musa Zainuddin, Abdul Khoir juga dinyatakan terbukti menyap Kepala BPJN IX Maluku, Amran Hi Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan SGD 223.270. Dari limat orang yang disebut menerima suap Abdul Khoir, hanya Musa yang belum dijerat pidana.
Diketahui, KPK menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Aseng diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara agar mendapat proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kempupera yang anggarannya berasal dari program aspirasi Komisi V DPR.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
PT Equityworld