PT. Equityworld Futures

Official Website

  • PT Equityworld Futures
  • Profil PT Equityworld Futures
  • Legalitas PT Equityworld Futures
  • Fasilitas dan Layanan PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Linkedin
  • DROPDOWN MENU
Home » Uncategories » MUI tidak Benarkan Sweeping Terkait Fatwa Atribut Natal | PT Equityworld

MUI tidak Benarkan Sweeping Terkait Fatwa Atribut Natal | PT Equityworld

Posted by PT. Equityworld Futures on Senin, 19 Desember 2016


Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menegaskan eksekusi terkait fatwa larangan muslim menggunakan atribut natal bukan kewenangannya.

Baharun mengatakan penyampaian fatwa MUI yang tepat adalah oleh da'i dan muballigh disampaikan dengan mauidhoh hasanah (sosialisasi yang baik) agar menguatkan kerukunan umat beragama yang ada.

Ia sependapat memang tidak boleh nemaksakan kehendak terhadap siapapun menggunakan atribut atau simbol ibadah kepada seseorang, apalagi tidak sesuai dengan keyakinannya atau karena paksaan. Namun hal itu harus diberitahu dan dijelaskan melalui dakwah bukan sweeping. MUI mengharapkan toleransi umat beragama tetap berlangsung harmonis.

Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Prof HM Baharun mengatakan tugas MUI sebagai wadah ulama adalah melaksanakan pengawalan aqidah umat, memberikan pencerahan dan menerbitkan fatwa sesuai kebutuhan umat. Adapun yang mengeksekusi fatwa di lapangan itu adalah umara (pemerintah).

Menurutnya, hal itu perwujudan kongkret kerja sama ulama-umara sesuai hadis Nabi: 'Dua grup masyarakat jika baik maka baiklah masyarakat, dan jika buruk maka buruklah masyarakat. Inilah ulama-umara.'

"Tentunya dengan kebijakan dan standar yang ada, pengawalan fatwa dapat diterapkan secara kondisional. Inilah kerja sama dan sinergitas antara ulama dan umara," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (20/12).

Ia menegaskan tentu tidak dibenarkan secara hukum melakukan eksekusi fatwa dengan sweeping dan sebagainya, "Terlebih itu dilakukan di luar kewenangan penegak hukum sah yang dalam konteks ini adalah merupakan hak polisi," ujar Guru Besar Sosiologi Agama ini.

DPRD Kota Bekasi Sesalkan Teguran Kapolri Soal Surat Edaran | PT Equityworld


DPRD Kota Bekasi menyesalkan adanya teguran dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap surat imbauan Kamtibmas bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 yang dikeluarkan Polres Metro Bekasi Kota. Surat edaran tersebut mengimbau pimpinan perusahaan untuk tidak memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut Natal dan Tahun Baru.

Ketua Komisi A  DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, berpendapat apa yang dilakukan Kapolres Metro Bekasi Kota dengan mengeluarkan surat tersebut sudah tepat. Ia mendukung surat imbauan tersebut untuk mencegah adanya konflik sosial berbau SARA di tengah masyarakat.

"Apa yang dilakukan Kapolretro Bekasi Kota menurut saya sudah tepat. Memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi untuk menghormati hak umat beragama masing-masing karena tidak bisa dipaksakan, tidak boleh satu agama memaksakan atribut agama lainnya," ujar Ariyanto Hendrata, Senin (19/12).

"Saya berharap Komisi III DPR juga ikut berperan mengawasi membantu mengadvokasi khususnya di wilayah yang mendapat teguran ini. Karena yang saya pahami di Bekasi, niat Kapolres dalam rangka menjaga keamanan wilayah dan ini semua dalam rangka menjamin hak-hak umat beragama yang sudah dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila," ujar Ariyanto.

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian melayangkan teguran terhadap surat imbauan Kamtibmas bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016. Tito beralasan, fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, melainkan hanya bersifat koordinasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana sudah menyatakan akan menarik kembali surat imbauan tersebut. "Saya laksanakan perintah pimpinan untuk menarik surat himbauan kamtibmas tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin (19/12).


Menurut Ariyanto, surat edaran tersebut seharusnya mendapatkan apresiasi. Ia menilai surat ini memang betul-betul bermanfaat untuk mencegah konflik sosial antar umat beragama di tengah masyarakat. DPRD Kota Bekasi mendukung langkah yang diambil oleh Kapolres Metro Bekasi Kota.

Lanjut Ariyanto, pihaknya sangat menyayangkan teguran tersebut. Mestinya, surat edaran justru ini bisa ditiru oleh polres-polres lain sebagai bentuk kepedulian seorang Kapolres terhadap wilayah yang menjadi tanggung jawab keamanannya.

Ia menegaskan, menurut UUD 1945, setiap warga negara dijamin hak-haknya dalam beragama dan tidak boleh ada paksaan untuk mengenakan atribut keagamaan dari umat lain. Apalagi, jika sampai diberikan sanksi oleh perusahaan bagi karyawan yang tidak bersedia mengenakan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi berpendapat, surat edaran tersebut bukan bermaksud menjadikan MUI sebagai rujukan hukum, melainkan sebagai salah satu upaya mengamankan kondusifitas wilayah dari konflik sosial umat beragama. Ia berharap teguran itu dapat dipertimbangkan kembali.

Kapolres Bekasi Kota Cabut Surat Edaran Terkait Fatwa MUI | PT Equityworld


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana menyatakan ia telah mencabut surat edaran imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tentang atribut nonmuslim.

Pihak manajemen saat itu membenarkan bahwa sejak tanggal 2 Desember meminta karyawannya menggunakan topi, namun sudah dihentikan.

"Kemudian kita pulang jam setengah 12 siang, tiba-tiba siang MUI mengeluarkan fatwa. Nah si ormas datang ke tempat yang sama jam 4. menanyakan ini itu kita pagi sudah tanya ini itu nggak ada, makanya besok paginya saya keluarkan surat imbauan," ujar Umar.

Surat itu merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, dan Kirsus Sat Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Umar menegaskan tidak akan ada edaran lagi maupun revisinya setelah ia ditegur oleh Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. "Kan Kapolri sudah minta dicabut, ya dibatalin," katanya kepada Kompas.com, Senin (19/12/2916).

Umar membantah edaran tersebut dikeluarkan karena ada tekanan dari ormas keagamaan. Edaran tersebut murni tentang imbauan kamtibmas yang terbit pada 15 Desember 2016.

Sehari sebelumnya, Rabu (14/12/2016), Showroom Honda Mitra Bekasi di Jalan Raya Jati Asih didatangi oleh sejumlah tokoh dari ormas keagamaan di Bekasi terkait isu pemaksaan penggunaan topi sinterklas yang dialami karyawannya.

Rabu pagi, Umar sudah memerintahkan Kasat Intel dan jajarannya untuk memeriksa informasi yang beredar di media sosial bahwa karyawan showroom tersebut akan dipotong Rp 200 ribu per hari jika tidak mengenakan topi sinterklas.




PT Equityworld

0 Response to "MUI tidak Benarkan Sweeping Terkait Fatwa Atribut Natal | PT Equityworld"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social media

PT Equityworld Futures

  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Medan
  • PT Equityworld Futures Semarang
  • PT Equityworld Futures SSC
  • PT Equityworld Futures Manado
  • PT Equityworld Futures Surabaya
  • PT Equityworld Futures Samarinda
  • PT Equityworld Futures Cyber 2
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat

POPULAR POSTS

  • Jokowi Minta Aset TNI Didata Ulang | Equityworld Futures
    Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan pendataan ulang aset-aset TNI. Hal ini menurut dia bertujuan untuk optimalisasi aset TNI. Jok...
  • 6 Orang Tewas Disekap Perampok di Pulomas | Equityworld Futures
    Enam orang meninggal dunia diduga akibat kehabisan oksigen setelah disekap perampok di ruangan berukuran 1,5 meter x 1,5 meter, di sebuah...
  • Wakasal Arie Sembiring Meninggal Dunia | PT Equityworld
    Arie meninggalkan seorang istri, Ny. RR Maria Dian Marliana, dan tiga orang anak, Claudia Mary Josephine Sembiring Meliala, Antonius Anta...
  • 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Nusantara Bersatu di Papua | Equity World
    Sekitar sebelas ribu warga dari berbagai kalangan mengikuti apel Nusantara Bersatu di Jayapura, Papua hari ini. Tokoh lintas agama mengaj...
  • KAI Gelar Bazar UMKM di 14 Stasiun | PT Equityworld
    PT Kereta Api Indonesia menggelar bazar usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di 14 stasiun sebagai bentuk sinergi perusahaan Badan Usaha M...
  • Harga Emas Antam Naik Rp1.000 | Equityworld Futures
    Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga pada hari ini. Tercatat, harga emas antam naik Rp1...
  • Jokowi Resmikan PLBN Entikong | Equity World
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Rabu (21/12/2016). Jokowi dan Iriana ...
  • Anies: Republik ini Dirancang Melindungi Semua Golongan | Equityworld Futures
    Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan akan memberi perhatian mengenai persatuan di Jakarta. Hal ini disampaikan pad...
  • Hak Politik Ratu Atut Dicabut |
    Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tidak bisa memilih saat Pemilihan Gubernur Banten pada bulan Februari 2017 mendatang. Hal ini...
  • Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok | Equityworld Futures
    Sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar sebentar lagi. Hakim ...

PT Equityworld Futures

Memuat...

Label

  • Equity World
  • Equityworld Futures
  • equityworlf futures
  • PT Equityworld
  • PT Equityworld Futures Pusat
Copyright 2014 PT. Equityworld Futures. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger