OJK bulan ini menyatakan keenamnya beroperasi secara ilegal | PT Equityworld Futures Manado
Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi. Dia menegaskan terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.
Keenam Perusahaan tersebut adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit; dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi, dan Agro Investy.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam perusahaan tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas, apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang
Satuan Tugas Waspada Investasi selama Maret ini, kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat, atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas mana pun. Setelah sebelumnya, menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu.
"OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017, sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 27 Maret 2017.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa enam entitas itu harus segera menghentikan kegiatan usahanya. Sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
"Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik," katanya.
Dia menjelaskan, keenam entitas, atau perusahaan tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana, atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
6 Investasi Ini Dinyatakan Ilegal, Masyarakat Harus Waspada | PT Equityworld Futures Manado
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha sepanjang Maret ini. Sebelumnya, kedua pihak otoritas tersebut sudah menutup 13 kegiatan usaha yang dinyatakan ilegal, yakni pada enam pada Januari dan tujuh pada Februari 2017.
Menurut Tongam, keenam entitas tersebut melakukan kegiatan usaha yang berpotensi yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
“OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Minggu (26 Maret 2017).
Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam perusahaan tersebut sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar serta memastikan perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut. Masyarakat juga harus kritis sebelum berinvestasi, contohnya dengan memastikan domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam perusahaan tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal. Pertama, masyarakat dihimbau untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Sepanjang bulan Maret ini, keenam entitas yang ditutup oleh OJK adalah:
1. Starfive2u.com
2. PT. Alkifal Property
3. EA Veow
4. FX Magnet Profit
5. Groupmaticl170
6. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi.
Produk investasi ini terdiri dari beberapa jenis yang memberikan potensi keuntungan dan risiko yang berbeda. Adapun skema hasil investasi ini berasal dari pergerakan aset yang menjadi portofolio reksa dana. (Baca juga: Rawan Terjebak Investasi Bodong, Investor Pemula Wajib Kenali Produk Resmi)
Kita juga perlu mengetahui bahwa investasi itu mengandung risiko yang sebanding dengan potensi keuntungannya. Pada prinsip investasi, tingkat risiko yang berani kita ambil ini akan berbanding lurus dengan potensi keuntungan yang diharapkan. Jadi, kita harus kritis kalau ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan pasti tanpa ada risikonya.
Apabila semakin tinggi risiko yang dapat ditanggung maka akan semakin besar keuntungan yang berpotensi didapat (high risk high return). Sebagai investor, profil risiko adalah hal yang wajib diketahui sebelum melakukan investasi agar kita mengetahui produk mana yang sesuai.
Bila kita sebagai masyarakat memang tertarik untuk berinvestasi, kita harus mengetahui produk investasi resmi yang mendapat legalitas secara hukum dan diawasi oleh OJK, salah satunya adalah reksa dana.
Reksa dana sendiri adalah salah satu produk pasar modal yang bersifat kolektif dari masyarakat dan berisi kumpulan aset (portofolio) berupa saham, obligasi, dan deposito yang dikelola oleh manajer investasi profesional yang memiliki izin atau lisensi khusus dari OJK. Sejumlah produk reksa dana ini pun bisa dibeli di Marketplace Reksa Dana Bareksa, yang sudah memiliki izin resmi dari OJK sebagai agen penjual reksa dana (APERD).