PT. Equityworld Futures

Official Website

  • PT Equityworld Futures
  • Profil PT Equityworld Futures
  • Legalitas PT Equityworld Futures
  • Fasilitas dan Layanan PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Linkedin
  • DROPDOWN MENU
Home » Equity World » Equityworld Futures » PT Equityworld » Beredar Informasi, Beli Properti Tak Tercatat di SPT Pajak Tak Sah

Beredar Informasi, Beli Properti Tak Tercatat di SPT Pajak Tak Sah

Posted by PT. Equityworld Futures on Jumat, 07 April 2017
Label: Equity World, Label: Equityworld Futures, Label: PT Equityworld

PT Equityworld Futures

Teliti Sebelum Membeli | PT Equityworld Futures 


Beredar kabar melalui pesan instan (instant messenger). Berikut isi pesan tersebut.

*TELITI SEBELUM MEMBELI*

Teman-teman, sekarang sudah berlaku peraturan baru.
Kalau mau jual rumah, tanah, Ruko dsb (dan sebagainya) haruslah asset tersebut tercatat dalam SPT Pemilik atau telah dilaporkan dalam Tax Amnesty.

Kalau harta tsb (tersebut) tidak tercantum dalam SPT or Tax Amnesty maka *Pajak PPh & BPHTB tidak bisa di Validasi,* berarti Transaksi jual-beli tidak bisa dilakukan alias Batal.

Harap hati-hati kalau akan bayar Down Payment, pastikan bahwa asset tsb (tersebut) tercantum dlm (dalam) SPT or Tax Amnesty. 
Harus secara tegas tanyakan dahulu pada Pemiliknya agar tidak terjadi kisruh dikemudian hari.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, informasi mengenai 'teliti sebelum membeli' tentang keabsahan pembelian properti merupakan informasi yang tidak benar alias hoax.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

"Iya, itu memang hoax," kata Hestu.

Menurut Hestu, Ditjen Pajak tidak pernah menerbitkan aturan atau persyaratan mengenai jual beli properti harus dicantumkan pada SPT, jika tidak maka proses jual beli tersebut batal.

DJP Klarifikasi Isu Validasi Harta Terkait Jual Beli Properti | PT Equityworld Futures 


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan jika isi  pesan berantai tersebut tidak benar.

"Sehubungan dengan beredarnya informasi melalui layanan pesan instan (instant messenger) yang menyatakan bahwa jual beli properti seperti rumah, toko, atau tanah harus melalui validasi pajak apakah aset tersebut tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau pada Surat Pernyataan Harta dalam program Amnesti Pajak, maka bersama ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (7/4/2017).

Klarifikasi pertama, dia menyatakan jika orang pribadi atau badan yang mendapatkan penghasilan dari penjualan properti memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.

Kedua, pejabat yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat lelang, hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak apabila kewajiban pembayaran pajak penghasilan sehubungan dengan pengalihan harta tersebut telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

Ketiga, Hestu Yoga memastikan, hingga saat ini tidak terdapat persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus sudah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau telah diungkapkan dalam program Amnesti Pajak.

"Informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud di atas adalah tidak benar," jelas dia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isi pesan berantai yang beredar di masyarakat terkait peraturan pajak baru dalam proses jual beli properti.

Dalam pesan berantai yang beredar menyebutkan, jika pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru. Isinya jika kepemilikan rumah, tanah, ruko  harus tercatat dalam surat pajak tahunan (SPT) pajak dan telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

Selanjutnya bila harta tersebut tak tercantum maka tak akan bisa divalidasi terkait Pajak PPh & BPHTB saat transaksi jual beli properti. Sehingga berdampak ke pembatalan transaksi jual beli.

Equity World

0 Response to "Beredar Informasi, Beli Properti Tak Tercatat di SPT Pajak Tak Sah"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social media

PT Equityworld Futures

  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Medan
  • PT Equityworld Futures Semarang
  • PT Equityworld Futures SSC
  • PT Equityworld Futures Manado
  • PT Equityworld Futures Surabaya
  • PT Equityworld Futures Samarinda
  • PT Equityworld Futures Cyber 2
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat

POPULAR POSTS

  • Jokowi Minta Aset TNI Didata Ulang | Equityworld Futures
    Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan pendataan ulang aset-aset TNI. Hal ini menurut dia bertujuan untuk optimalisasi aset TNI. Jok...
  • 6 Orang Tewas Disekap Perampok di Pulomas | Equityworld Futures
    Enam orang meninggal dunia diduga akibat kehabisan oksigen setelah disekap perampok di ruangan berukuran 1,5 meter x 1,5 meter, di sebuah...
  • Wakasal Arie Sembiring Meninggal Dunia | PT Equityworld
    Arie meninggalkan seorang istri, Ny. RR Maria Dian Marliana, dan tiga orang anak, Claudia Mary Josephine Sembiring Meliala, Antonius Anta...
  • 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Nusantara Bersatu di Papua | Equity World
    Sekitar sebelas ribu warga dari berbagai kalangan mengikuti apel Nusantara Bersatu di Jayapura, Papua hari ini. Tokoh lintas agama mengaj...
  • KAI Gelar Bazar UMKM di 14 Stasiun | PT Equityworld
    PT Kereta Api Indonesia menggelar bazar usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di 14 stasiun sebagai bentuk sinergi perusahaan Badan Usaha M...
  • Harga Emas Antam Naik Rp1.000 | Equityworld Futures
    Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga pada hari ini. Tercatat, harga emas antam naik Rp1...
  • Jokowi Resmikan PLBN Entikong | Equity World
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Rabu (21/12/2016). Jokowi dan Iriana ...
  • Anies: Republik ini Dirancang Melindungi Semua Golongan | Equityworld Futures
    Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan akan memberi perhatian mengenai persatuan di Jakarta. Hal ini disampaikan pad...
  • Hak Politik Ratu Atut Dicabut |
    Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tidak bisa memilih saat Pemilihan Gubernur Banten pada bulan Februari 2017 mendatang. Hal ini...
  • Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok | Equityworld Futures
    Sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar sebentar lagi. Hakim ...

PT Equityworld Futures

Memuat...

Label

  • Equity World
  • Equityworld Futures
  • equityworlf futures
  • PT Equityworld
  • PT Equityworld Futures Pusat
Copyright 2014 PT. Equityworld Futures. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger