Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan setelah penerbitan peraturan pemerintah | Equity World
Askolani hanya menegaskan bahwa pencairan gaji 13 dilakukan sebelum tahun ajaran baru pada awal Juli, sedangkan THR sebelum Lebaran pada akhir Juni. "Insya Allah, sama-sama Juni. Juli anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani.
Askolani menambahkan semua pencairan gaji 13 dan THR akan mengikuti prosedur yang selama ini telah berlaku di kementerian dan lembaga. "Nanti semua kementerian dan lembaga tinggal melakukan mekanisme seperti biasa. Tidak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat dan sesuai tujuan," ujarnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, pencairan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan setelah penerbitan peraturan pemerintah. Melalui peraturan inilah pembayaran gaji dan THR memiliki landasan hukum. "PP-nya tinggal menunggu arahan Presiden," kata Askolani di Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Askolani memastikan, pencairan gaji 13 dan THR bagi pegawai negeri sipil bisa dilakukan pada Juni, walaupun kemungkinan dilakukan pada waktu yang berbeda. Tidak disebutkan waktu dan besaran gaji 13 dan THR yang akan dibayarkan.
THR dan Gaji Ke-13 Bakal Cair Bersamaan pada Juni | Equity World
Untuk diketahui, sesuai dengan PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada tahun lalu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.Gaji ke-13 untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR meliputi gaji pokok.
Tahun lalu, pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara di bulan yang sama, yaitu Juni 2016. Adapun besaran anggaran yang dicairkan mencapai Rp 14 triliun, yang terdiri dari masing-masing sebesar Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR.
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polisi, dan pejabat negara, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal cair bersamaan.Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyiapkan anggaran untuk pencairan kedua dana tersebut.Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, kemungkinan besar gaji ke-13 dan THR dicairkan dalam bulan yang bersamaan, yaitu pada Juni 2017. Sebab, Idul Fitri Jatuh pada akhir Juni dan tahun ajaran baru jatuh pada Juli.
"Insya Allah (dicairkan) sama-sama Juni. Juli kan (tahun ajaran baru) anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/5).Meski demikian, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, menurutnya, besaran anggaran gaji ke-13 dan THR sama dengan anggaran tahun lalu.
PNS Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Dananya Sudah Siap | Equity World
Besaran dana yang disiapkan adalah Rp 7-8 triliun. Nilai tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, apalagi mekanisme yang akan dijalankan juga sama."Dananya sudah disiapkan dalam APBN 2017," kata Marwanto.
Sekarang, Marwanto menuturkan, pihaknya dan kementerian lembaga terkait tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pencairan. Selanjutnya akan ada aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)."Saat ini sedang diselesaikan basis legalnya dalam bentuk PP, yang selanjutnya untuk langkah-langkah proses pencairannya akan diatur dalam PMK yang secara paralel sedang juga disiapkan," tandasnya.
Tak lama lagi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan dana di kas pemerintah sudah tersedia.Demikianlah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa (23/5/2017).
Equity World