Posted by PT. Equityworld Futures on Rabu, 23 November 2016
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan delapan orang saksi terkait kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan musisi Ahmad Dhani, hari ini. Delapan saksi yang dipanggil adalah Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Ratna Sarumpaet, Bachtiar Nasir, Munarman, Habib Rizieq Syihab, Amien Rais, dan Eggy Sudjana.
Ia menyampaikan dirinya juga akan mempertanyakan perkataan mana yang disampaikan Ahmad Dhani, sehingga dinilai menghina presiden. "Serangkaian kata-katanya apa, bagian poin mana yang dianggap menghina. Tetapi objektivitas hukum, menurut saya, harus ada laporan dari presiden, itu baru prosedurnya," katanya.
Salah satu saksi yang dipanggil Eggy Sudjana, terlihat menyambangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB. Namun, ia mempertanyakan pemanggilannya sebagai saksi.
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, Pasal 207 KUHP ini yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, harusnya yang merasa dihina itu yang melapor," ujar Eggiy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Dikatakan, seperti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu pernah merasa dihina oleh Zaenal Ma'arif datang melapor sendiri. "Pernah dibuktikan Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'arif, dia datang sendiri melapor ke polisi," ungkapnya.
Jadi Saksi Kasus Ahmad Dhani, Eggy Sudjana Bingung | Equityworld Futures
Pengacara Eggy Sudjana mendatangi Kepolisian Daerag Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokow Widodo yang menyeret musikus Ahmad Dhani.
Bos manajemen Republik Cinta, Ahmad Dhani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas soal Presiden Jokowi saat berorasi pada aksi 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin, 7 November 2016.
Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, calon Wakil Bupati Bekasi itu pun terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Eggy datang seorang diri pukul 11.10. Sebelum masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda, Eggy sempat menyatakan kebingungannya soal surat pemanggilan yang ia terima.
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, Pasal 207 KUHP ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa. Harusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi?" kata Eggy.
Eggy juga berniat mempertanyakan perkataan mana yang dilontarkan Ahmad Dhani sehingga dianggap sebagai penghinaan. "Poin mana yang dianggap menghina, tapi obyektivitas hukum menurut saya harus ada laporan dari Presiden, itu baru prosedurnya benar banget," ujarnya.
Penuhi Panggilan Polisi, Eggi Sudjana Bingung Dikaitkan Kasus Ahmad Dhani | Equityworld Futures
Eggi Sudjana memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di kasus orasi Ahmad Dhani. Hanya saja, Eggi mempertanyakan pemanggilan dirinya atas kasus tersebut. "Nah dikaitkan dengan itu, saya akan bertanya saja kenapa kok tak ada laporan dari presiden Jokowi," sambungnya.
Ia juga mempersoalkan statusnya sebagai saksi itu. "Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa gitu kan harus jelas apalagi mengacu pada pasal 134 yang dulu sudah dicabut waktu peristiwa saya tahun 2006 itu sudah tak berlaku penghinaan kepada pelapor," jelasnya.
Menurutnya, penyidik harus memegang prosedur hukum yang jelas dalam kasus ini. "Kalau prosedur penegakan hukum tak sesuai dengan ketentuan hukum itu sendiri, itu dipertanyakan," cetusnya.
"Iya saya mau tanya dipanggil sebagai saksi untuk menyaksikan apa. Kalau dasar orang lain yang tak dihina ya kan tidak masuk akal. Saya menghina kalian tetapi kalian melaporkan bukan nama kalian logika begitu," ucapnya..
"Iya ini itikad baik dari polisi untuk memanggil para saksi, tapi saya tidak tahu siapa saja. Yang di lihat di sini nama saya sendiri," ujar Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
"Ada satu hal mau saya tanyakan ke polisi, yakni dasar pemanggilan antara lain ada laporan polisi dari pelapor Riano Oscha," tambah Eggi.
Eggi juga mempersoalkan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepada terlapor, yakni Ahmad Dhani dalam kasus tersebut. Menurut pandangannya, delik tersebut harus dilaporkan langsung oleh orang yang dihina yakni Presiden Joko Widodo.
"Harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor dan pernah dibuktikan presiden SBY ketika merasa terhina oleh Zaenal Maarif, dia datang ke sini sendiri presiden karena merasa terhina," lanjut dia.