Posted by PT. Equityworld Futures on Rabu, 23 November 2016
Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mendatangi Kementerian Seketaris Negara (Kemensetneg). Kedatangannya untuk memastikan grasi Antasari telah diterima oleh pemerintah.
"MA bilang 19 Oktober telah dikirim. Nah nanti kita mau cek memastikan kapan diterimanya," ujar Boyamin di Kemensetneg, Jalan Veteran IV, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.
Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.
"Karena menurut MA surat itu sudah dikirimkan tanggal 20 Oktober ke sini, dan kemarin saya coba tanya dikirim ke mana. MA bilang permohonan itu dikirim ke bagian bidang naturalisasi dan prerogratif," sambung Boyamin.
Boayamin mengatakan kedatangannya hanya untuk memastikan permohonan grasi telah diterima. Sehingga dirinya bisa memberikan kepastian kepada Antasari. "UUD 1945 mengatakan sudah jelas, bahwa maksimal itu tiga bulan," papar kuasa hukum Antasari.
Boyamin menjelaskan putusan grasi merupakan hak prerogatif presiden. Sebagai pemohon Antasari sendiri berharap presiden dapat memberikan pengampunan. "Beliau sudah katakan apa pun putusannya beliau menghormati dan sudah menjalani putusan itu. Karena apa pun putusan itu walaupun salah harus dianggap benar," pungkas Boyamin.
Temui Pejabat Setneg, Boyamin Ingin Pastikan Grasi Antasari | Equityworld Futures
Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman siang ini, Kamis (24/11/2016) menyambangi kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Boyamin mengatakan dirinya hanya ingin memastikan permohonan grasi kliennya sudah masuk ke Sekretariat Negara.
"Kami memastikan juga bahwa grasinya Pak Antasari sudah diterima oleh Sekretariat Negara pada 20 Oktober 2016. Kalau kita hitung berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2010 adalah argometernya 3 bulan Presiden mengumumkan grasi tersebut," ucap Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku Presiden Jokowi belum menerima permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. "Sampai hari ini belum kita ini ya, nanti kita cek ya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/11/2016).
"Saya cek ke sini tadi saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang yang disini," ujar Boyamin seusai bertemu dengan pejabat Setneg. Boyamin menjelaskan, tujuan mengapa dirinya ingin memastikan dokumen itu sampai lantaran pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya bahwa dokumen tersebut belum masuk.
"Seminggu kemudian ada pernyataan dari Pramono Anung yang menyatakan belum, saya maklumi dia sibuk segala macam, barangkali belum ada laporan segala macam, saya membantu kemudian dengan cara memastikan kembali ke MA lagi," ucap Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, dokumen grasi tersebut nyatanya telah dikirim Mahkamah Agung ke Sekretariat Negara pada tanggal 20 Oktober dan telah diterima Sekretariat Negara pada hari dan tanggal yang sama.
Kuasa hukum pastikan grasi Antasari sudah ada di Istana | Equityworld Futures
Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, memastikan Mahkamah Agung telah menyerahkan berkas grasi Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo. Boyamin menjelaskan pengajuan grasi telah dikirimkan ke Istana sejak 20 Oktober 2016 lalu.
Hal tersebut disampaikan Boyamin usai mendatangi Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/11). Menurutnya, itu perlu ditegaskan setelah Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada pekan lalu menyebut pengajuan grasi belum sampai ke istana.
"Saya cek beneran kesini (Kemensetneg) tadi saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang yang di sini, enggak perlu saya sebut namanya. Artinya memastikan, ada saksinya memastikan ada partner saya bahwa menyatakan telah benar diterima 20 oktober, berkas grasi dari antasari azhar melalui MA," kata Boyamin di Kemensetneg, Kamis (24/11).
Boyamin menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2010 maka pengajuan grasi tersebut harus dijawab Presiden dalam rentang waktu 3 bulan terhitung setelah pengajuan diterima. Presiden, kata dia, harus menjawab sebelum 20 Januari 2017 apakah mendukung, menolak ataukah menyerahkan sepenuhnya ke Presiden.
"Ya saya pasti berdoa, berharap dikabulkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Antasari Azhar akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa kurungan tujuh tahun enam bulan di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11). Dia tetap berharap grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, Antasari mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016. Sebelumnya Antasari pernah mengajukan grasi pada 2015 namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.
Ini untuk menghilangkan status bebas bersyarat yang diembannya. Selama menyandang bebas bersyarat, Antasari diwajibkan lapor dan masih menyandang status narapidana. "Grasi upaya saya membersihkan diri. Dari grasi bisa rehabilitasi. Jadi saya keluar bebas murni tidak bersyarat," kata Antasari setelah keluar dari Lapas Klas I Dewasa Tangerang.