Posted by PT. Equityworld Futures on Rabu, 30 November 2016
Putusan yang termasuk langka dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Adalah Brigjen TNI Teddy Hernayedi yang divonis seumur hidup karena terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebesar US$12,4 juta, saat menjabat kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010‑2014.
Dalam putusannya, Pengadilan Militer Jakarta juga merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua jetski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8.000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado. Majelis Hakim juga merasa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Teddy.
Sebaliknya sebagai alasan pemberat, hakim menyebut perbuatan Teddy dapat mengancam negara karena korupsi terkait pengadaan alutsista. Selain itu, sebagai petinggi TNI, Teddy juga disebut tidak patuh pada perintah pimpinan negara yang sedang menggalakkan tindakan antikorupsi. Duduk sebagai anggota majelis, yaitu Brigjen Hulwani, Brigjen Weni Okianto, serta Brigjen Deddy Suryanto sebagai ketua majelis. Adapun untuk oditur militer. yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo.
Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum, Letkol Martin Ginting. Tak cukup di situ, majelis hakim juga mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara, senilai uang yang telah diselewengkannya. Seusai mendengarkan vonis itu, Teddy mengatakan, akan pikir‑pikir. Artinya, kuasa hukum akan mengajukan banding terkait putusan itu.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Brigjen Deddy Suryanto.
Putusan majelis hakim itu jauh lebih tinggi dari tuntutan oditur militer, yang hanya menuntut Teddy 12 tahun penjara. Hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi di Indonesia terbilang langka.
Saat ini, baru ada seorang yang menjalani vonus seumur hidup untuk kasus korupsi, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam kasus jual beli perkara putusan Pilkada.
Menurut majelis hakim pada bulan Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan Teddy menjadi direktur keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat brigadir jenderal.
Kemudian tahun 2015, Teddy kemudian diduga melakukan kecurangan dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasannya, yakni kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Apa Dosa Brigjen Teddy? Ternyata Uang Pembelian F-16 dan Apache Digunakan untuk Ini | Equity World
Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi divonis seumur hidup karena terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta periode 2010-2014. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Brigjen Teddy diketahui menyelewengkan anggaran pembelian helikopter Apache dan pesawat tempur F16.
Irjen Kementerian Pertahanan Marsda TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, anggaran yang dikorupsi Brigjen Teddy adalah milik Kementerian Pertahanan. Anggaran itu memang digunakan untuk pembelian alusista. Tapi Marsda TNI Hadi tidak menjelaskan detailnya.
"Seperti yang kita dengarkan tadi hakim katakan bahwa anggara itu untuk alusista pesawat dan berbagai macam lainnya untuk keperluan TNI," ucap Hadi. Usai divonis seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Teddy Hernayedi ditahan di POM AD.
Anggaran yang diambilnya digunakan untuk berfoya-foya dengan perusahaan rekanan Mabes TNI, Kemenhan dan perusahaan kerabatnya. Selain itu uang tersebut juga digunakan Teddy untuk investasi valas. Padahal itu itu berasal dari APBN 2010-2014.
Korupsi di Kemhan sejak 2010 hingga 2014, Brigjen Teddy Hernayadi Divonis Penjara Seumur Hidup | Equity World
Teddy Hernayadi terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat. Berikut detik-detik saat Brigjen TNI Teddy Hernayadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (tonton tayangan video di atas).
Brigjen TNI Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016). Teddy Hernayadi divonis bersalah dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dengan mengenakan pakaian militer, Brigjen Teddy Hernayadi menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Brigjen TNI Deddy Suryanto.