PT. Equityworld Futures

Official Website

  • PT Equityworld Futures
  • Profil PT Equityworld Futures
  • Legalitas PT Equityworld Futures
  • Fasilitas dan Layanan PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Linkedin
  • DROPDOWN MENU
Home » Uncategories » Kisah Pilu Sang Jenderal Yang Harus Habiskan Sisa Hidup di Bui Setelah Divonis Seumur Hidup | Equity World

Kisah Pilu Sang Jenderal Yang Harus Habiskan Sisa Hidup di Bui Setelah Divonis Seumur Hidup | Equity World

Posted by PT. Equityworld Futures on Rabu, 30 November 2016


Putusan yang termasuk langka dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Adalah Brigjen TNI Teddy Hernayedi yang divonis seumur hidup karena terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebesar US$12,4 juta, saat menjabat kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010‑2014.

Dalam putusannya, Pengadilan Militer Jakarta juga merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua jetski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8.000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado. Majelis Hakim juga merasa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Teddy.

Sebaliknya sebagai alasan pemberat, hakim menyebut perbuatan Teddy dapat mengancam negara karena korupsi terkait pengadaan alutsista. Selain itu, sebagai petinggi TNI, Teddy juga disebut tidak patuh pada perintah pimpinan negara yang sedang menggalakkan tindakan antikorupsi. Duduk sebagai anggota majelis, yaitu Brigjen Hulwani, Brigjen Weni Okianto, serta Brigjen Deddy Suryanto sebagai ketua majelis. Adapun untuk oditur militer. yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo.

Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum, Letkol Martin Ginting. Tak cukup di situ, majelis hakim juga mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara, senilai uang yang telah diselewengkannya. Seusai mendengarkan vonis itu, Teddy mengatakan, akan pikir‑pikir. Artinya, kuasa hukum akan mengajukan banding terkait putusan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Brigjen Deddy Suryanto.
Putusan majelis hakim itu jauh lebih tinggi dari tuntutan oditur militer, yang hanya menuntut Teddy 12 tahun penjara. Hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi di Indonesia terbilang langka.

Saat ini, baru ada seorang yang menjalani vonus seumur hidup untuk kasus korupsi, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam kasus jual beli perkara putusan Pilkada.
Menurut majelis hakim pada bulan Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan Teddy menjadi direktur keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat brigadir jenderal.

Kemudian tahun 2015, Teddy kemudian diduga melakukan kecurangan dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasannya, yakni kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.


Apa Dosa Brigjen Teddy? Ternyata Uang Pembelian F-16 dan Apache Digunakan untuk Ini | Equity World


Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi divonis seumur hidup karena terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta periode 2010-2014. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Brigjen Teddy diketahui menyelewengkan anggaran pembelian helikopter Apache dan pesawat tempur F16.

Irjen Kementerian Pertahanan Marsda TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, anggaran yang dikorupsi Brigjen Teddy adalah milik Kementerian Pertahanan. Anggaran itu memang digunakan untuk pembelian alusista. Tapi Marsda TNI Hadi tidak menjelaskan detailnya.

"Seperti yang kita dengarkan tadi hakim katakan bahwa anggara itu untuk alusista pesawat dan berbagai macam lainnya untuk keperluan TNI," ucap Hadi. Usai divonis seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Teddy Hernayedi ditahan di POM AD.

Anggaran yang diambilnya digunakan untuk berfoya-foya dengan perusahaan rekanan Mabes TNI, Kemenhan dan perusahaan kerabatnya. Selain itu uang tersebut juga digunakan Teddy untuk investasi valas. Padahal itu itu berasal dari APBN 2010-2014.

Korupsi di Kemhan sejak 2010 hingga 2014, Brigjen Teddy Hernayadi Divonis Penjara Seumur Hidup | Equity World


Teddy Hernayadi terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat. Berikut detik-detik saat Brigjen TNI Teddy Hernayadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (tonton tayangan video di atas). 

Brigjen TNI Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016). Teddy Hernayadi divonis bersalah dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dengan mengenakan pakaian militer, Brigjen Teddy Hernayadi menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Brigjen TNI Deddy Suryanto.



Equity World




0 Response to "Kisah Pilu Sang Jenderal Yang Harus Habiskan Sisa Hidup di Bui Setelah Divonis Seumur Hidup | Equity World"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social media

PT Equityworld Futures

  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures
  • PT Equityworld Futures Medan
  • PT Equityworld Futures Semarang
  • PT Equityworld Futures SSC
  • PT Equityworld Futures Manado
  • PT Equityworld Futures Surabaya
  • PT Equityworld Futures Samarinda
  • PT Equityworld Futures Cyber 2
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat
  • PT Equityworld Futures Pusat

POPULAR POSTS

  • Jokowi Minta Aset TNI Didata Ulang | Equityworld Futures
    Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan pendataan ulang aset-aset TNI. Hal ini menurut dia bertujuan untuk optimalisasi aset TNI. Jok...
  • 6 Orang Tewas Disekap Perampok di Pulomas | Equityworld Futures
    Enam orang meninggal dunia diduga akibat kehabisan oksigen setelah disekap perampok di ruangan berukuran 1,5 meter x 1,5 meter, di sebuah...
  • Wakasal Arie Sembiring Meninggal Dunia | PT Equityworld
    Arie meninggalkan seorang istri, Ny. RR Maria Dian Marliana, dan tiga orang anak, Claudia Mary Josephine Sembiring Meliala, Antonius Anta...
  • 11 Ribu Peserta Ikuti Apel Nusantara Bersatu di Papua | Equity World
    Sekitar sebelas ribu warga dari berbagai kalangan mengikuti apel Nusantara Bersatu di Jayapura, Papua hari ini. Tokoh lintas agama mengaj...
  • KAI Gelar Bazar UMKM di 14 Stasiun | PT Equityworld
    PT Kereta Api Indonesia menggelar bazar usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di 14 stasiun sebagai bentuk sinergi perusahaan Badan Usaha M...
  • Harga Emas Antam Naik Rp1.000 | Equityworld Futures
    Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga pada hari ini. Tercatat, harga emas antam naik Rp1...
  • Jokowi Resmikan PLBN Entikong | Equity World
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Rabu (21/12/2016). Jokowi dan Iriana ...
  • Anies: Republik ini Dirancang Melindungi Semua Golongan | Equityworld Futures
    Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan akan memberi perhatian mengenai persatuan di Jakarta. Hal ini disampaikan pad...
  • Hak Politik Ratu Atut Dicabut |
    Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tidak bisa memilih saat Pemilihan Gubernur Banten pada bulan Februari 2017 mendatang. Hal ini...
  • Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan Kasus Ahok | Equityworld Futures
    Sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar sebentar lagi. Hakim ...

PT Equityworld Futures

Memuat...

Label

  • Equity World
  • Equityworld Futures
  • equityworlf futures
  • PT Equityworld
  • PT Equityworld Futures Pusat
Copyright 2014 PT. Equityworld Futures. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger