Posted by PT. Equityworld Futures on Selasa, 22 November 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset milik mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, di Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016). Eksekusi aset tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nazaruddin.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak dua kali. Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan informasi tersebut. "Iya benar (eksekusi sejumlah aset Nazaruddin)," ujar Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Berdasarkan informasi, dua aset Nazaruddin yang dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK, yakni sebuah rumah toko (ruko) Wijaya Graha yang berlokasi di samping Mapolres Jakarta Selatan.
Lalu, tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Nomor 21 dan 26, RT 06 RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Nazaruddin diketahui telah divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan karena melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi. Pembelian sejumlah saham dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazaruddin.
Nazaruddin juga membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.
KPK Eksekusi Aset Nazaruddin di Jakarta Selatan | Equity World
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin yang berada di Jakarta, Selasa (22/11).
"Saat ini eksekusi masih berjalan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Sejumlah aset yang dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK di antaranya, Ruko Wijaya Graha di Jakarta Selatan, serta tanah dan bangunan di Warung buncit No 21 dan 26, RT 06/03, Pancoran, Jaksel.
Diketahui, Nazaruddin telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait perkara suap Wisma Atlet. Selain itu, Nazaruddin juga divonis enam tahun penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, aset Nazaruddin yang terkait TPPU dirampas untuk negara. Dalam perkara ini, Nazaruddin dinilai sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
KPK Eksekusi Ruko dan Tanah Milik Nazaruddin di Jakarta Selatan | Equity World
KPK kembali mengeksekusi aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Aset Nazaruddin yang disita KPK berlokasi di Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan hal tersebut. Eksekusi ini dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nazaruddin.
Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Iya, benar. Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi aset Nazaruddin terkait TPPU hari ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).
Aset yang disita, lanjutnya, berada di samping Mapolres Jakarta Selatan, yaitu ruko Wijaya Graha. Selain itu juga ada tanah dan bangunan di Warung Buncit Nomor 21 dan 26, RT 06/03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan karena kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang.
Pada Rabu 15 Juni lalu, ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo menjatuhkan vonis lagi kepada Nazaruddin yaitu 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara. Sehingga hukuman total Nazaruddin ialah 13 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan karena Nazaruddin terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Penyitaan aset oleh KPK ini adalah yang terbesar dalam sejarah untuk memiskinkan koruptor. Ada pun beberapa aset Nazar yang disita pada waktu itu adalah:
1. Saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 meter persegi.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.
Sedangkan aset yang gagal dirampas dan harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera.
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.