Posted by PT. Equityworld Futures on Selasa, 29 November 2016
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Alasannya, kata Yasonna, ormas yang bertentangan dengan nilai Pancasila sama saja tidak menghormati konstitusi.
"Kalau melakukan pelanggaran ya akan dilakukan semacam upaya-upaya. Itu kan ada tahapan-tahapannya, ditegur dulu, diingatkan dulu. Kalau tidak mengindahkan peringatan ya bisa dilakukan penghentian sementara dan seterusnya," ujar Prasetyo. Untuk saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang melakukan pendataan mengenai ormas di seluruh Indonesia.
Prasetyo mengatakan, ada 250.000 lebih ormas yang harus didata pemerintah. "Tadi disampaikan dari Kemendagri, ada sekitar 250 ribu lebih. Ada yang terdaftar ada yang tidak. Ini kan perlu pendataan. Itu yang kita kerjakan tadi," kata Prasetyo.
"Kalau bertentangan dengan Pancasila maka bertentangan dengan undang-undang dong," ujar Yasonna, seusai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Yasonna mengatakan, ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dapat diberikan sanksi pembubaran.
Namun, pemberian sanksi harus melewati berbagai tahapan. "Ya ada tahapannya itu pasti, tapi kita sedang pikirkanlah," kata Yasonna. Hal senada disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo. Menurut Prasetyo, ada berbagai tahapan sebelum ormas tersebut dikenai sanksi pembubaran.
Ormas tersebut akan diberi peringatan jika diketahui bertentangan dengan Pancasila. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan melakukan penghentian sementara. Hal tersebut akan terus dilakukan hingga ormas tersebut dikenai saksi pembubaran.
Ormas Anti-Pancasila Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang | Equity World
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Alasannya, kata Yasonna, ormas yang bertentangan dengan nilai Pancasila sama saja tidak menghormati konstitusi.
"Kalau melakukan pelanggaran ya akan dilakukan semacam upaya-upaya. Itu kan ada tahapan-tahapannya, ditegur dulu, diingatkan dulu. Kalau tidak mengindahkan peringatan ya bisa dilakukan penghentian sementara dan seterusnya," ujar Prasetyo. Untuk saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang melakukan pendataan mengenai ormas di seluruh Indonesia.
Prasetyo mengatakan, ada 250.000 lebih ormas yang harus didata pemerintah. "Tadi disampaikan dari Kemendagri, ada sekitar 250 ribu lebih. Ada yang terdaftar ada yang tidak. Ini kan perlu pendataan. Itu yang kita kerjakan tadi," kata Prasetyo.
"Kalau bertentangan dengan Pancasila maka bertentangan dengan undang-undang dong," ujar Yasonna, seusai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Yasonna mengatakan, ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dapat diberikan sanksi pembubaran. Namun, pemberian sanksi harus melewati berbagai tahapan.
"Ya ada tahapannya itu pasti, tapi kita sedang pikirkanlah," kata Yasonna. Hal senada disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo. Menurut Prasetyo, ada berbagai tahapan sebelum ormas tersebut dikenai sanksi pembubaran.
Ormas tersebut akan diberi peringatan jika diketahui bertentangan dengan Pancasila. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan melakukan penghentian sementara. Hal tersebut akan terus dilakukan hingga ormas tersebut dikenai saksi pembubaran.
Bertentangan Dengan Pancasila, Ormas Bakal Dilarang | Equity World
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan organisasi masyarakat (ormas) apapun tidak boleh bertentangan dengan ideologi dan dasar negara Indonesia, Pancasila.
Ketika ditanya perlakuan pemerintah terhadap keberadaan organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila, Menkumham Yasonna menuturkan tidak bisa serta merta membubarkan organisasi seperti itu. "Kan ada tahapannya. Enggak semudah itu (dibubarkan)," tuturnya.
Sebelumnya, ratusan anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berdemonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam aksi pada Mei 2016 di halaman Kantor Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sementara itu, Bupati Jember Faida mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM.
Kendati demikian, Bupati Jember bersama forum pimpinan daerah siap menindak tegas dan membubarkan kegiatan HTI atau ormas apapun, apabila kegiatan tersebut mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terkait dengan Pancasila, HTI menilai Pancasila hanya sekumpulan kalimat filosofis yang tidak memiliki implementasi dalam tataran praktis.
"(Organisasi masyarakat) Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang pokoknya, itu saja," kata Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Sebelumnya, ratusan anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berdemonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam aksi pada Mei 2016 di halaman Kantor Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
HTI menilai Pancasila hanya sekumpulan kalimat filosofis yang tidak memiliki implementasi dalam tataran praktis. Kedatangan Menkumham ke Kemenkopolhukam adalah untuk menghadiri rapat koordinasi khusus tingkat menteri di institusi itu.
Terkait rapat itu, Menkumham Yasonna enggan menyampaikan poin-poin yang dibahas bersama dalam pertemuan itu. "Nanti pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto) yang menjelaskan," tuturnya.
Menkumham Yasonna mengatakan masih dalam tahap pembahasan terkait masalah pembubaran organisasi masyarakat yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia, Pancasila. "Masih dibahas, satu pintu," ujarnya.
Dia menekankan pemerintah masih menindaklanjuti perlakuan terhadap keberadaan organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang. "Ya ada tahapannya, itu pasti. Tapi kita sedang pikirkanlah," tuturnya.