Posted by PT. Equityworld Futures on Senin, 21 November 2016
Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyanggupi undangan Mabes Polri pagi ini. Ahok ke Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pantauan di lokasi, Selasa (22/11/2016), Ahok tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, pukul 08.57 WIB. Dia menggunakan mobil Kijang Innova B 1608 FRS. Ahok datang mengenakan batik cokelat.
Setibanya di depan gedung Rupatama, Ahok langsung dihampiri oleh jurnalis yang sedang menunggunya. Ahok didampingi ketua tim pemenangan Ahok- Djarot, Prasetio Edi dan juru bicara Ruhut Sitompul.
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, saat dikonfirmasi tadi pagi mengatakan, akan ada perbedaan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada Ahok. Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari Ahok.
Ahok sendiri ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51. Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum Ahok tiba, ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, sudah tiba di lokasi. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama pasca Ahok ditetapkan jadi tersangka.
Pemeriksaan Ahok Tidak Dilakukan di Bareskrim, Melainkan di Mabes Polri, Ini Alasannya | Equity World
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (22/11/2016). Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung utama Mabes Polri. "Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pukul 09.00 atau 10.00 WIB di sini (Mabes Polri)," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Jika tak ada halangan, penyidik akan menuntaskan penyusunan perkara dalam waktu sepekan. Kemudian, berkas akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dipelajari. "Itu target kami dalam seminggu atau dua minggu ke depan," kata Boy. Saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Menurut Boy, penyidik yang berhak menentukan apakah seseorang layak ditahan atau tidak.
Ada pertimbangan syarat obyektif dan subyektif dari sudut pandang penyidik. Untuk saat ini, penyidik menganggap Ahok kooperatif dengan proses hukum. "Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan, karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada, bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, tapi sifatnya tidak wajib," kata Boy.
Pemeriksaan perkara umumnya dilakukan di kantor Bareskrim Polri. Namun, penyidik memilih memeriksa Ahok di gedung utama Mabes Polri. Hal ini sama dengan saat Ahok dimintai keterangan sebagai pihak terlapor pada tingkat penyelidikan. Saat itu, polisi beralasan atas pertimbangan keamanan.
Boy tak membantah maupun membenarkan saat ditanya apakah alasan pemeriksaan di gedung utama Mabes Polri kali ini karena alasan keamanan. "Pemilihannya yang dinilai paling tepat di gedung ini. Kan kantor Kabareskrim ada di sini juga," kata Boy.
Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama terus bergulir. Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.
Hari Ini Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka untuk Pertama Kalinya | Equity World
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Gedung Utama Mabes Polri, Selasa (22/11) hari ini. Dijadwalkan Ahok akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.
Iriawan menuturkan, sebelum tanggal 2 Desember 2016 mendatang, pihak kepolisian menargetkan akan melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama ke kejaksaan. Karena itu, ia pun mengimbau agar rencana demo 2 Desember mendatang tidak dilakukan selama proses hukum tersebut masih berjalan.
"Kepolisian dan Bapak Kapolri menyampaikan, sebelum tanggal 2, berkas akan dikirim ke kejaksaan. Berarti proses hukum maksimal," kata Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
Seperti diketahui, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Pasalnya, ada pertimbangan syarat obyektif dan subyektif dari sudut pandang penyidik. Penyidik menganggap Ahok masih kooperatif dengan proses hukum kasus penistaan agama.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, berdasarkan intruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dengan proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dilakukan semaksimal mungkin.
"Disampaikan oleh Pak Kapolri, berkaitan dengan proses hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah dilakukan. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (hari ini) akan diperiksa di Mabes Polri. Berarti langkah-langkah gakum sudah dilakukan oleh pemerintah," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11).
Sampai saat ini proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama masih terus dilakukan. Sejak penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan (BAP).