Posted by PT. Equityworld Futures on Selasa, 13 Desember 2016
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, diduga menjual pengaruhnya untuk ikut campur dalam proses hukum yang sedang dijalani rekan bisnisnya, Xaveriandy Sutanto. Proses hukum tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hal tersebut terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Irman dan Xaveriandy, yang diputar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Dalam rekaman tersebut, Irman mengatakan kepada Xaveriandy Sutanto, "Kita ini punya duit Tanto, punya jabatan, punya jaringan juga, ngapain kita takut, To". Kata-kata tersebut kemudian dibenarkan oleh Xaveriandy saat dikonfirmasi. Menurut Xaveriandy, saat itu ia sedang menghadapi persoalan hukum yang ditangani Kejati Sumbar. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalurkan gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Xaveriandy dan Memi merupakan pengusaha yang bertindak sebagai distributor gula di Sumatera Barat. Berdasarkan kesepakatan, Irman akan mendapat jatah Rp 300 per kilogram, untuk setiap jatah gula yang diterima Xaveriandy dan Memi dari Perum Bulog.
Dalam hal ini, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog agar perusahaan yang dipimpin oleh Xaveriandy dan istrinya menjadi distributor gula Bulog di Padang. Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
"Pak Irman menasehati saya supaya tidak minder. Nanti masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman akan bicarakan dengan Kajati. Untuk perkara di Medan, nanti Pak Irman akan bantu juga," kata Xaveriandy.
Dalam rekaman, Irman juga meminta Xaveriandy untuk bersikap tenang. Irman mengajarkan bahwa gugatan yang dihadapkan kepada Xaveriandy dapat dibatalkan melalui gugatan praperadilan.
"Ya kan iya, pandai-pandainya kenapa kan Polisi ini kan, coba kalau dia mau macam-macam, nanti kita praperadilan kan dia. Kan tidak kayak dulu sekarang. Kalau dia salah bisa kita tuntut balik," kata Irman dalam rekaman yang diputar Jaksa KPK. Tawaran bantuan tersebut diduga dilatarbelakangi adanya perjanjian kerja sama usaha antara Irman, Xaveriandy, dan Memi, yang merupakan istri Xaveriandy.
Penyuap Irman Gusman Sebut Uang Rp 100 Juta untuk Bisnis Gula | Equityworld Futures
Terdakwa penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, mengakui uang Rp 100 juta untuk Irman terkait pengurusan pembelian gula impor di Bulog sebanyak 1.000 ton. Sutanto juga menyebut bahwa Irman pernah mengajak ia dan istrinya, Memi, untuk berbisnis gula.
Sutanto mengungkapkan uang tersebut diberikan kepada Irman sebagai ucapan terima kasih. Irman dianggap telah berjasa sehingga ia dan istrinya mendapat kuota pembelian. Irman dianggap berjasa salah satunya dengan menelepon Dirut Bulog.
Akibat perbuatannya menerima Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi, Irman terancam penjara seumur hidup Ia didakwa jaksa melanggar Pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pak Irman awal mulanya ingin ajak bisnis bersama dengan gula itu. Keuntungan bagi hasil mungkin Rp 300 per kg," kata Sutanto saat bersaksi untuk Irman di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). Pernyataan tersebut dilontarkan Sutanto saat ia ditanya hakim John Butar-Butar apakah ada kesepakatan fee Rp 300 per kg untuk pengupayaan 1000 ton oleh Irman. Sutanto telah membantahnya.
"Awalnya yang saya dapat dengar dari istri saya Pak Irman juga bersedia dan mau untuk menyetorkan modal. (Bisnis) gula impor dari bulog Pak," ujar Sutanto. Belum juga bisnis tersebut terlaksana, ketiganya keburu ditangkap KPK atas dugaan suap pada 16 September 2016 lalu.
Jawaban Penyuap Irman Gusman Berubah-ubah Saat Ditanya Soal Letak Uang | Equityworld Futures
Mantan Ketua DPD Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan pembelian gula impor di Bulog sebanyak 1000 ton. Penyuap Irman, Xaveriandy Sutanto, menyebut uang untuk Irman diserahkan saat ia dan istrinya bertamu ke rumah Irman.
"Saya merasa Pak Irman telah membantu saya mendapatkan gula 1000 ton itu. Saya tidak pernah membicarakan mengenai fee Rp 300 per kg. Itu pembicaraan istri saya terhadap Pak Irman, kepada saya tidak pernah," tuturnya.
Sutanto dan Memi menyerahkan uang Rp 100 juta di rumah Irman pada 16 September 2016. Penyerahan uang tersebut berujung operasi tangkap tangan oleh KPK. Sutanto, Memi, dan Irman digelandang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hanya saja, saat bersaksi untuk Irman di persidangan, Sutanto yang kini telah berstatus terdakwa, memberikan jawaban yang berbeda saat ditanya hakim di mana uang tersebut diletakkan.
"Istri saya ambil uang itu dan meletakkan di atas meja di samping Pak Irman," kata Sutanto saat ditanya hakim John Halasan Butar-Butar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Baca juga: Penyuap Irman Gusman: Dia Sudah Bantu Kami
Sementara itu saat ditanya hakim Nawawi, Sutanto menjawab uang diletakkan di bawah meja.
"Uang waktu dibawa masuk di taruh di mana?" tanya hakim Nawawi.
"Di lantai di bawah meja itu Pak," jawab Sutanto.
Namun hakim tak membahas secara lanjut kenapa jawaban Sutanto tak sama. Pada saat ditanya pertama Sutanto bilang uang ditaruh di atas meja, saat ditanya kedua, Sutanto mengatakan di bawah meja.
Meski mengakui pemberian uang Rp 100 juta adalah ucapan terima kasih atas bantuan pengurusan pembelian kuota gula impor di Bulog, namun Sutanto membantah ada pembicaraan fee Rp 300 per kg dengan Irman.