Posted by PT. Equityworld Futures on Rabu, 14 Desember 2016
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan kendaraan saat dilakukan operasi tangkap tangan terhadap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
"Perkaranya terkait proyek pengadaan yang prosesnya, implementasinya sedang berjalan saat ini," kata Febri. Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Ari Soedewo dalam jumpa pers pada Rabu malam, menjelaskan bahwa Eko merupakan pegawai yang berasal dari Kejaksaan dan merangkap sebagai pelaksana tugas Sestama selama tujuh bulan.
Sebagai Plt Sestama, Eko menjadi kuasa pengguna anggaran pengadaan barang di lingkungan Bakamla. Saat ini Bakamla sedang mengerjakan beberapa proyek pembangunan di beberapa daerah. Nilai anggaran dalam seluruh proyek tersebut berjumlah Rp 400 miliar.
"Sampai saat ini telah dilakukan penyitaan sejumlah uang dan kendaraan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016). Menurut Febri, uang yang disita jumlahnya cukup signifikan. Hingga saat ini jumlah uang masih dihitung oleh penyelidik KPK, dan belum bisa diinformasikan.
Selain itu, KPK menyita satu unit kendaraan Toyota Fortuner milik salah satu dari empat orang yang ditangkap. Mobil tersebut saat ini berada di parkiran Gedung KPK, dengan plat nomor ditutup kertas. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua lokasi di Jakarta. Selain Eko Susilo, KPK juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai pihak swasta pemberi suap.
Mobil Fortuner Baru Bernopol Cantik Milik Pejabat Bakamla Disita KPK | Equityworld Futures
Selain menyita uang dollar Amerika Serikat dan Singapura, petugas KPK juga menyita mobil Toyota All New Fortuner tipe VRZ saat menangkap Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama (Deputi Inhuker) Badan Kemanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
"Ditangkapnya di ruang kerjanya, lantai 1 kantor lama, (Mobil) itu yah punya dia," ujarnya. Diberitakan, petugas KPK melakukan OTT terhadap Deputi Inhuker Bakamla, Eko Susilo Hadi dan tiga pengusaha di dua lokasi di Jakarta pada Rabu pagi kemarin.
Petugas menyita uang dalam bentuk Dollar AS dan Singapura senilai miliaran rupiah dan Fortuner dari Eko Susilo Hadi. Uang yang diterima oleh Eko Susilo Hadi dari pihak pengusaha tersebut diduga terkait proyek pengadaan sejumlah peralatan Commad Center Bakamla senilai ratusan miliar.
Mobil tersebut telah berada di halaman kantor KPK, Jakarta, sejak Rabu petang. Pantauan Tribunnews, mobil tersebut bernomor polisi B 15 DIL. Di pelat tersebut juga tampak tahun pajak atau pembuatan kendaraan, yakni 10-21 atau kurang dua bulan lalu.
Pantauan Tribun, interior mobil SUV premium dengan banderol hampir Rp 500 juta tersebut juga tampak plastik pembungkus menempel pada beberapa sisi jok. Demikian juga pada bagian cermin lipat di kabin depan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan mobil tersebut terkait OTT yang dilakukan petugas di kantor Bakamla. Sementara itu, Kepala Biro Umum Bakamla, Kolonel (AL) Suradi Agung Slamet membenarkan bahwa mobil Fortuner baru tersebut milik Eko Susilo Hadi.
KPK Akan Umumkan Status Hukum 4 Orang yang Ditangkap Saat OTT Pejabat Bakamla | Equityworld Futures
Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) akan mengumumkan status hukum empat orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang menjaring pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla), kemarin.
Saat penangkapan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Uang tersebut hingga kini masih dalam tahap pehitungan. Menurut Febri, uang tersebut diduga sebagai suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2016. "Nilainya cukup signifikan. Perkaranya salah satunya pengadaan 2016 ini," kata dia.
Berdasarkan penelusuran Tribun, ES disuap SH, MAO dan D terkait proyek pengadaan backbone coastarina surveillance system yang terintegrasi dengan BIS, proyek long race camera plus tower dan moniotoring Bakamla. Diduga salah satu dari proyek tersebut terjadi penyuapan saat proses lelang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pemberian status hukum tersebut usai keempatnya diperiksa secara intensif 1 x 24 jam. "Sedang proses. Kami punya waktu 1x24 jam untuk tersangka," kata Febri Diansyah di kantornya, tadi malam.
Keempat orang tersebut adalah ES, SH, MAO dan D. ES diduga adalah Deputi Informasi Hukum dan kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla yang menerima suap dai ketiga orang tersebut. Sementara SH, MAO dan D adalah pihak swasta.