Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Istana Negara. DPD menyebut pertemuan ini sangat dinanti oleh pihaknya.
"Namun kami menyadari bahwa waktunya memang tidak mudah. namun kami merasa sangat berterima kasih bahwa hari ini Presiden bersedia dan menerima kami dan untuk itu kami ucapkan sekali lagi terima kasih," kata Farouk. Sebelum bertemu dengan pimpinan DPD, Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR. Pertemuan itu dilakukan sambil menikmati secangkir teh di beranda Istana Negara.
Beberapa perwakilan DPD tampak masuk ke Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016). Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
"Kami sangat bahagia dan terima kasih atas waktu dan kesediaan bapak untuk menerima rapat konsultasi yang kita adakan hari ini," kata Farouk kepada wartawan. "Karena momen ini sangat ditunggu-tunggu oleh pimpinan maupun alat kelengkapan dan khususnya juga seluruh anggota DPD RI," sambungnya.
Menurutnya, seluruh anggota DPD dapat berharap bertemu dengan Presiden Jokowi di luar watu kerja semisal di Bogor, Jawa Barat. Namun dengan padatnya jadwal JOkowi, keinginan itu susah terlaksanakan.
Setelah Pimpinan DPR, Jokowi Terima Pimpinan DPD | PT Equityworld
Presiden Joko Widodo menerima para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Sebelumnya, pada pukul 10.15 WIB, Jokowi sudah terlebih dahulu bertemu pimpinan DPR, yakni Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan. Pertemuan yang berlangsung di beranda Istana Merdeka itu membicarakan banyak hal, salah satunya adalah revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para pimpinan dan anggota DPD tiba di Istana Merdeka pukul 13.00 WIB. Rombongan dipimpin Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Adapun anggota DPD yang juga ikut dalam pertemuan berjumlah belasan orang.
"Kami sangat bahagia dan terima kasih atas waktu dan kesediaan bapak untuk menerima rapat konsultasi yang kita adakan hari ini," kata Mohammad Saleh membuka pertemuan. Saleh mengatakan, momen ini sangat ditunggu-tunggu oleh para pimpinan, alat kelengkapan dan khususnya juga seluruh anggota DPD RI.
Sudah lama ada rencana DPD untuk bersilaturahim dengan Jokowi di luar jam kerja, di Istana Bogor. Namun, belum ada waktu yang tepat hingga akhirnya hari ini pertemuan bisa direalisasikan. "Kami merasa sangat berterima kasih bahwa hari ini Presiden bersedia dan menerima kami," ucap Saleh.
Jokowi sudah terima laporan tahapan revisi UU MD3 | PT Equityworld
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menerima laporan terkait tahapan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal ini diungkapkannya usai mendampingi Ketua DPR, Setya Novanto, menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
"Tadi kita menyampaikan kepada Presiden tahapan daripada revisi yang masuk dalam Prolegnas 2016. Termasuk di dalamnya revisi UU MD3 yang sesuai dengan kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR kemarin," kata Fahri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/12).
Saat ini pimpinan DPR RI terdiri dari lima orang, yakni Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN). Sejumlah Fraksi termasuk PDI-P saat ini sedang berusaha melakukan lobi-lobi untuk menambah satu kursi pimpinan melalui upaya revisi UU MD3.
Menanggapi laporan pimpinan DPR, kata Fahri, Jokowi bertanya soal teknis revisi UU MD3 itu. "Kami sudah jawab kepada beliau bahwa di tingkat DPR pada dasarnya ini tidak ada masalah. Tinggal pemerintah harus mengirimkan surat Presiden yang mengutus pejabat setingkat menteri untuk melakukan pembahasan bersama DPR sesuai dengan undangan DPR," jelasnya.
Fahri menambahkan, revisi UU MD3 baru akan dibahas pada masa reses DPR. Setelah dibahas, hasil revisi akan didorong pada Rapat Paripurna pada 10 Januari 2017.
Untuk diketahui, DPR saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi UU tersebut guna menambah kursi pimpinan DPR.
PT Equityworld